Bangkalan, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan kian masif, Sat Resnarkoba Polres Bangkalan sekitar puk14.30 Wib, kembali bekuk dua orang tersangka SS inisial DA (24) dan MH (24) warga Jatisrono Tengah Kota Surabaya, Senin (04/03/2019) kemarin.
Kedua tersangka diciduk di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan permufakatan jahat dalam hal narkotika golongan I jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di dalam rumah milik salah satu warga di Desa Parseh ada seseorang yang melakukan pesta narkoba.
“Anggota langsung melakukan pengecekan dan setelah sampai dilokasi benar telah ada dua orang yang lagi pesta narkoba, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinial DA dan MH, kedapatan sedang mengkonsumsi sabu”, ujarnya, Selasa (05/03/2019).
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil isi sabu dgn berat kotor 0,24 gram. 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu berat kotor 1,14gram.
“Dan 1 (satu) buah alat untuk sabu / bong. 1 (satu) buah korek api gas warna hitam. 1 ( satu ) buah sendok sabu. Atas perbuatannya tersangka di ganjar Pasal 112 ayat (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya (sfn/tfk)