Sampang, (regamedianews.com) – Achmad Junaidi seorang mantan Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, yang menjadi terpidana kasus fee Dana Desa (DD) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Bank Jatim 5 Desember 2016. Kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Sampang sejak 9 Maret 2019 setelah menjalani vonis hukuman penjara selama 27 bulan.
“Dihadapan rekan-rekan media senior ini, saya ingin menceritakan dan membuat testimoni tentang fee (imbalan uang) DD di Kabupaten Sampang, tetapi perlu diketahui bukan saya balas dendam atau berbicara tentang hukum, tetapi saya ingin membuka yang sebenarnya tentang fee”, kata Junaidi, Minggu (10/3/2019).
Tidak hanya itu, Junaidi juga menceritakan, saat menjabat sebagai camat, alur fee DD berlangsung secara struktur. Sebab, sebelumnya telah ada rapat yang dipimpin oleh inisial A selaku pejabat Bapemas kala itu yang menentukan fee DD sebesar 7,5 persen dari total anggaran DD per-Kecamatan.
Baca juga Peringati HPN 2019, Pemkab Bangkalan Gelar Workshop Kompetensi Jurnalistik
“Fee itu bukan atas inisiatif camat, tetapi secara struktur, siapa yang menentukan fee yaitu Bapemmas kala itu sebesar 7,5 persen. Bahkan di persidangan telah saya sampaikan, 4 persen untuk kecamatan 3,5 persen untuk Kabupaten,” tambah Achmad Junaidi.
Lebih lanjut Junaidi mengaku dengan gamblang jika memang kala itu dia menyerahkan fee kepada salah satu Camat selaku koordinator yaitu uang sebesar Rp 277 juta dibungkus plastik.
“Saya berani bersumpah apa yang saya tuangkan di testimoni itu adalah tentang fee yang sebenarnya memang ini resiko kalau saya ungkap. Tetapi jika tidak saya ungkap maka akan menjadi beban bantin, dan saya berharap kasus fee ini tidak berhenti sampai dua orang saja tetapi harus diusut tuntas”, harapnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus OTT yang terjadi di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jalan Wahid Hasyim, Senin (5/12/2016) silam, petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka hingga divonis oleh pengadilan yaitu Kasi PMD Camat Kedungdung Almarhum H.Kun Hidayat ditangkap OTT serta Camat Kedungdung Ahmad Junaidi ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus tersebut yang saat ini telah bebes dari penjara. (red)