Pura-Pura Cari Pohon Nanas, Tak Taunya Nyolong Motor

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2019 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka (RF) dan (AR) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan.

Kedua tersangka (RF) dan (AR) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua Maling sepeda motor Inisial RF (20), warga kampung Paogolek, Desa Glisgis, Kecamatan Modung dan inisial AR (27), warga kampung Bankarsah, Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Bangkalan, diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah merah sekitar pukul 15:00 di kampung Jateh Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Minggu (07/04/2019) kemarin.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di teras rumah korban Moh. Asyik di Kampung Jateh, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah merah dengan hasil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol W-4686-WO.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, sekitar pukul 14.30 Wib, ketika Korban datang dari membeli air mineral, sepeda motor ditaruh diteras rumah dan korban langsung masuk ke dalam rumah.

“Tersangka RF datang dan berpura-pura mencari pohon nanas, ketika korban masuk ke dalam rumah. Kemudian tersangka RF mengambil sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih mengait di sepeda motor. Seketika tersangka hampir keluar pagar rumah, korban memergoki aksi tersangka. Sempat lari, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar”, ujarnya, Selasa (09/04).

Setelah di lakukan pengembangan, lanjut Suyitno, tersangka RF mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya AR. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 wib, AR berhasil di tangkap di wilayah Desa Dumajah Tanah Merah.

Baca Juga :  "Surban Putih" Berbagi 76 Bendera Merah Putih

“Pengakuan tersangka RF telah lakukan curanmor di 3 TKP dengan rincian 1 TKP di Tanah Merah, 1 TKP wilayah Burneh dan 1 TKP di Galis. Sementara AR mengaku telah lakukan curanmor di 4 TKP dengan rincian 2 TKP wilayah Tanah Merah, 1 TKP wilayah Burneh dan 1 TKP wilayah Blega. Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP Sub Pasal 363 KUHP”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB