Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang terjadi di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura saat pelaksanaan pemilihan umum, Rabu (17/4/2019) berlanjut ke meja hijau.
Selasa, (21/5/2019) sidang pertama kasus pembawa kabur kotak suara digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jl.Jaksa Agung Suprapto, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Anton Zulkarnaen, Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya yang mana terdakwa Yusuf dan Romadhon didakwa Pasal 517 Undang-Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan kejahatan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah”, sebutnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Yunus Ali Ghafi hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut menuturkan, dirinya dimintai keterangan terkait dengan kronologis kasus pembawa kabur kotak suara.
Lebih lanjut Yunus menambahkan, terdapat beberapa saksi yang tidak hadir pada persidangan dengan alasan yang bervariatif.
“Hari ini terdapat saksi yang tidak hadir dengan berbagai alasan, yang hadir pada hari persidangan hari ini yaitu saya dan Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum Syamsul Arifin”, tandasnya.
Perlu diketahui sidang akan dilanjutkan besok, rabu (21/5/2019) dengan agenda lanjutan keterangan saksi. (hsn/har)