Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2019 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan kasus pembawa kaburan kotak suara di Pengadilan Negeri Sampang.

Proses persidangan kasus pembawa kaburan kotak suara di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang terjadi di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura saat pelaksanaan pemilihan umum, Rabu (17/4/2019) berlanjut ke meja hijau.

Selasa, (21/5/2019) sidang pertama kasus pembawa kabur kotak suara digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jl.Jaksa Agung Suprapto, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Anton Zulkarnaen, Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya yang mana terdakwa Yusuf dan Romadhon didakwa Pasal 517 Undang-Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan kejahatan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah”, sebutnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Yunus Ali Ghafi hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut menuturkan, dirinya dimintai keterangan terkait dengan kronologis kasus pembawa kabur kotak suara.

Baca Juga :  Galian C di Gorut Resahkan Warga, Ketua YLBHI Angkat Suara

Lebih lanjut Yunus menambahkan, terdapat beberapa saksi yang tidak hadir pada persidangan dengan alasan yang bervariatif.

“Hari ini terdapat saksi yang tidak hadir dengan berbagai alasan, yang hadir pada hari persidangan hari ini yaitu saya dan Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum Syamsul Arifin”, tandasnya.

Perlu diketahui sidang akan dilanjutkan besok, rabu (21/5/2019) dengan agenda lanjutan keterangan saksi. (hsn/har)

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB