Pembawa Kabur Kotak Suara Dijerat Pasal 517 Undang-Undang Pemilu

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2019 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan kasus pembawa kaburan kotak suara di Pengadilan Negeri Sampang.

Proses persidangan kasus pembawa kaburan kotak suara di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Kasus pembawa kabur kotak suara yang terjadi di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura saat pelaksanaan pemilihan umum, Rabu (17/4/2019) berlanjut ke meja hijau.

Selasa, (21/5/2019) sidang pertama kasus pembawa kabur kotak suara digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jl.Jaksa Agung Suprapto, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Anton Zulkarnaen, Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya yang mana terdakwa Yusuf dan Romadhon didakwa Pasal 517 Undang-Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga :  Jadi Pembobol, Pria di Banyuates Sampang Ditangkap Polisi

“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan kejahatan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah”, sebutnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Yunus Ali Ghafi hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut menuturkan, dirinya dimintai keterangan terkait dengan kronologis kasus pembawa kabur kotak suara.

Baca Juga :  Dr.Safi' Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Perundang-Undangan

Lebih lanjut Yunus menambahkan, terdapat beberapa saksi yang tidak hadir pada persidangan dengan alasan yang bervariatif.

“Hari ini terdapat saksi yang tidak hadir dengan berbagai alasan, yang hadir pada hari persidangan hari ini yaitu saya dan Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum Syamsul Arifin”, tandasnya.

Perlu diketahui sidang akan dilanjutkan besok, rabu (21/5/2019) dengan agenda lanjutan keterangan saksi. (hsn/har)

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB