JCW Kawal Ketat Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum PNS Sampang Non Aktif

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2017 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Jatmiko Wahyudi dikawal polisi saat keluar dari ruangan sidang
Terdakwa Jatmiko Wahyudi dikawal polisi saat keluar dari ruangan sidang

Sampang (regamedianews.com) – Rabu (25/01/2017) sidang pertama tersangka Jatmiko Wahyudi Oknum PNS Sampang Non Aktif yang kini statusnya menjadi terdakwa dengan kasus penipuan dan atau penggelapan nampaknya membuat suasana Pengadilan Negeri Sampang menjadi sedikit tegang, pasalnya beberapa korban ikut hadir dalam persidangan dan tak luput mendapat kawalan ketat dari aparat keamanan serta Jatim Corruption Watch (JCW).

Dalam kutipan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa pada awal bulan Maret 2016 lalu, klieanya ditawari paket pengerjaan proyek tingkat satu, dengan catatan harus membayar uang pelicin sebesar 15 persen.

Baca Juga :  FKMG Demo Disdik, Korwil Dan Oknum Kepala Sekolah Di Kecamatan Geger Terancam Di Pecat

Lantaran termakan rayuan terdakwa, kemudian korban memberikan sejumlah uang sehingga lima kali pengiriman melalui rekening dengan total sebesar 135 juta, lama ditunggu proyek tersebut tidak ada, namun setelah ditelusuri ternyata proyek yang ditawarkan merupakan proyek tahun 2015 yang sudah dikerjakan.

Usai persidangan Alfan Bagus Adiansyah Kuasa Hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pembacaan dakwan tersebut,  menurutnya pembacaan dakwaan ada kekurangan dan akan mengajukan keberatan pada persidangan berikutnya.

Alfan menambahkan bahwa pada awalnya sudah ada perjanjian antara korban dengan terdakwa. Menurutnya perkara ini adalah perkara perdata, “kami akan buktikan bahwa ini tidak ada unsur penipuannya” Ucapnya.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2018, Polres Pamekasan Siapkan 685 Personel

Di kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Ahmad Zulkarnaen usai persidangan mengatakan, terdakwa dikenai pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Ditempat terpisah  H. Tohir Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang mengatakan, pihaknya akan mengawal ketat persidangan terdakwa Jatmiko sampai tuntas, karena korbannya buka satu atau dua orang.

“informasi yang saya dapat  sudah ada korban lagi melapor ke Mapolres Sampang, saya berharap penegak hukum bisa memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku” Tegasnya. (adi/har)

 

 

Berita Terkait

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun
Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!
Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:19 WIB

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:23 WIB

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:49 WIB

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Berita Terbaru

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB

Caption: Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M Zultoni, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB