Sindikat Narkoba di Sampang Pemasok di Seluruh Indonesia

Konferensi pers pengungkapan sindikat narkoba internasional di wilayah hukum Polda Jatim.

Surabaya, (regamedianews.com) – Jumpa pers peredaran sindikat narkoba jaringan internasional di wilayah hukum Polda Jatim kembali terungkap. Sebanyak 50 kg yang berhasil diungkap dan ditampilkan didepan awak media Mapolres Tanjung Perak.

Barang bukti dari hasil pengungkapan ini ada berbagai jenis narkoba. Dari ekstasi dan shabu berhasil diamankan. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan dan disaksikan jajaran Forkompinda Jawa Timur.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian pengembangan ini berawal dari temuan kiriman barang haram bulan februari. Tanggal 13 februari jenis Shabu-shabu diamankan beacukai Tanjung Perak dan diserahkan Kepolisian Tanjung Perak. Paket ekspedisi ini berisi 14 kilogram tujuan Sokobanah Sampang.

5 maret kepolisian kembali berhasil menyita 800 butir narkoba jenis ekstasi. Selanjutnya pada 5-8 april polisi menyita narkoba hasil dari penyerahan beacukai yang disimpan dalam cat drum hitam. Semua tujuan ke Sokobanah Sampang.

Laporan tentang masuknya narkoba ke Kec. Sokobanah, polisi tanpak serius mengembangkan temuan demi temuan ini. Akhirnya Polda Jatim membentuk satgas narkoba yang diinisiasi oleh Kapolda Jatim. Tujuannya mengembangkan sindikat jaringan narkoba di Kec. Sokobanah serta mencari dan mengungkap pelaku peredaran narkoba di Jawa Timur.

Hasilnya cukup efektif. Pada 9 April 2019 hasil dari pengembangan kepolisian daerah Jawa Timur berhasil menangkap laki-laki di Jember berinisial SH. Sebanyak 10 kg narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Keesokan harinya berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dua orang berinisial SH dan S warga Sampang dilakukan penangkapan dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir.

Aparat kepolisian juga menangkap seorang perempuan pada tanggal 23 Juli 2019 berinisial N warga Sokobanah Sampang. Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis shabu seberat 3 kg.

Tiga hari berselang pada tanggal 26 Juli polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22,13 kg serta laki-laki berinisial NAH asal Pontianak juga ditangkap.

Dari hasil penyelidikan kepolisian daerah Jawa Timur ditemukan fakta yang cukup mengejutkan. Sindikat narkoba asal Sokobanah ini ternyata lintas negara. Barang yang dikirim berasal dari Malaysia dan China langsung Sokobanah Sampang. Selanjutnya barang haram ini didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui kota-kota besar.

“Alur masuknya peredaran narkoba ke Jawa Timur melalui jalur darat, udara dan laut. Melewati kota besar Batam, Pontianak, Jakarta hingga Surabaya. Semua jalur peredaran tersebut masuk dan bermuara di Kec. Sokobanah”, ungkapnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si. dalam jumpa pers di Mapolres Tanjung Perak.

Modus yang digunakan pelaku peredaran narkoba memasukkan barang haram kedalam Galon Cat, handcarry, paket pos hingga kandang hewan. Modus ini untuk mengelabuhi petugas beacukai dan aparat keamanan.

Para pelaku yang ditangkap tanpak tertunda lesu setelah ditampilkan didepan awak media. Pelaku juga terancam hukuman mati. Tentang penyalahgunaan UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pihak kepolisian yang bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah akan merumuskan akan mengubah pola masyarakat Sokobanah Sampang melalui kultur budaya tentang bahayanya narkoba. Program jangka panjang ini akan dibuat dengan pendekatan ke tokoh-tokoh masyarakat di Madura.

H. Slamet Djunaidi bupati Sampang hadir dalam pers konferensi juga menyampaikan akan bekerjasama dengan tokoh tokoh ulama. Untuk meminimalisir dan menyampaikan ke masyarakat tentang bahayanya narkoba di wilayah Pantura Sampang.

“Kita akan kembangkan ekonomi di Sampang Pantura. Mengembangkan sektor pariwisata untuk ekonomi masyarakat disana (Sokobanah)”, tuturnya menutup jumpa pers. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *