Gadis Cantik Asal Gresik Nyabu di Bangkalan Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat  di amankan di mapolres setempat

Tersangka saat di amankan di mapolres setempat

Bangkalan, (regamedianews.com) – LR (19 th) warga Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, diringkus satuan unit Reskrim Polsek Klampis karena kedapatan berpesta barang haram jenis sabu di dalam kamar rumah di Desa  Ler Gunung, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Jumat (9/8/2019).

Perempuan yang memiliki dua identitas Gresik dan Malang itu diamankan sekitar pukul 14,00 Wib, di dalam kamar rumah Desa Ler Gunung, Klampis, Bangkalan.

“Unit Serse polsek klampis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkoba di dalam sebuah rumah yang ditempati LR di Desa Ler Gunung. Ketika petugas mendatangi tempat tersebut, mendapati LR didalam kamarnya dan barang bukti”, kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, Jumat (9/8).

Menurut pengakuan tersangka, sabu yang genggamnya akan di konsumsi dua kali yaitu pada pukul 12.00 Wib, dan pukul 13. 45 Wib, bersama rekannya yang bernama Ella, Rohmat, Arman dan Satu orang yang tidak dikenal.

“Namun saat tersangka ditangkap ke empat orang tersebut sedang keluar rumah”, tandasnya.

Hasil penangkapan tersebut, petugas behasil mengamankan barang bukti 1 buah kantong plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu-sabu dengan berat kotor 0,27gram.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pemuda Surabaya Pelaku Penyalahgunaan Ganja

“Dan 1 buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu berat kotor 2,73 gram, 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah botol alkohol warna Hijau terdapat sumbu pada tutupnya, 1 botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya, 2  buah korek api masing2 warna Biru dan Kuning”, pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (sfk/tfk)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB