Polisi Bekuk Sindikat Bandar Narkoba di Bangkalan

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2019 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga sindikat bandar narkoba di Bangkalan saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Tiga sindikat bandar narkoba di Bangkalan saat diamankan di Mapolres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil bekuk sindikat bandar narkoba wilayah hukum Polres Bangkalan, Senin (05/8/2019) kemarin, sekitar pukul 22.30 Wib, di jalan raya Dusun Sendang Dajah, Desa Sendang Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura.

Ketiga tersangka itu Inisial MD (27 th), warga Kelurahan Sandang, Kecamatan Taman Sidoarjo, DN (41 th) warga Kelurahan Sambibulu, Sidoarjo, TH (43 th) asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

“Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up dengan logo sosro Nopol L-8142-WZ. Dan 1 jaket jeans warna biru, 2 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk xiomi, 1 klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 4 gram,” kata Kasatres Narkoba Polres Bangkalan, AKP Soekris Trihartono, Kamis (15/8).

Dijelaskan Soekris, Pada hari senin (5/8) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Golot (DPO) menyuruh MD untuk membeli sabu Rp. 4 juta, kemudian MD menyuruh DN untuk membeli sabu tersebut, lalu DN menyuruh TM menghubungi bandarnya di Desa parseh bernama Rudi (DPO).

“Lalu sekitar pukul 22.30 wib, ketiga tersangka berangkat menuju parseh untuk membeli sabu kepada Rudi dan setelah sabu diterima ke tiga tersangka tersebut hendak mengkonsumsi sabu secara bersamaan”, ujarnya.

Baca Juga :  Ini penyebab KPK lakukan OTT di Mojokerto

Ketiga tersangka tersebut menggunakan kendaraan satu unit pickup dan selanjutnya petugas resnarkoba polres bangkalan menghentikan kendaraan yang ditumpangi dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi - Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfud, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Keluarkan Edaran Sholat Berjama’ah

Jumat, 8 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB