Miris, Bapak dan Anak di Bangkalan Berbisnis Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka inisial M dan anaknya inisial MI tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Bangkalan saat konferensi pers.

Tersangka inisial M dan anaknya inisial MI tertunduk malu saat digelandang ke Mapolres Bangkalan saat konferensi pers.

Bangkalan, (regamediamews.com) – Sungguh miris kehidupan keluarga berinisial M (43 th), dan anaknya berinisial MI (22 th), warga Desa Lantek Kecamatan Galis. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polres Bangkalan setelah kedapatan terbukti memiliki narkotika sebanyak 100 Gram.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pimpin langsung Pers Release penyalahgunaan narkoba pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu, oleh anggota Satresnarkoba dengan mengamankan dua orang tersangka, keduanya adalah bapak dan anaknya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan kurang lebih 100 gram narkoba jenis sabu-sabu”, kata Rama, Selasa (05/11/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Rama, peran bapak sebagai pemesan kepada inisial Y (DPO), dalam proses pengejaran. Proses transaksinya melalui melempar barang oleh Y, dengan dibungkus kresek hitam dan kemudian diamankan oleh inisial M dan dibawa pulang.

Baca Juga :  Bike To Work, Bike To School, Transportasi Sehat Merakyat

“Kemudian ditimbang dengan dibagi dalam paket. Peran anaknya adalah ikut menimbang dan memasarkan. Dari 100 gram yang dipesan, 14 gram sudah dipasarkan”, tambahnya.

Menurutnya, bapak MI sebagai tukang transaksi dan anaknya sebagai tekster sekaligus customer service. Jadi, bila ada pembeli melalui anaknya.

“Pengakuan kedua tersangka ini karena tidak bekerja, sehingga mereka memanfaatkan bisnis untuk berjualan narkoba”, terangnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak pernah mencoba hal tersebut karena dampaknya sangat luas.

“Antara keuntungan dan resiko jauh lebih berat resiko. Ini yang harus kita tanamkan kepada masyarakat, sehingga harapan kami Kabupaten Bangkalan bisa terbebas dari narkoba”, pintanya.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Bantah Lepas Pelaku Penganiayaan

Rama juga menjelaskan, awal penangkapan memang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2019, kami melakukan upaya pemantauan dan pada pukul 05:30 Wib, kami lakukan penangkapan secara paksa, di TKP kami sempat tidak menemukan barang bukti”, ujarnya.

Namun, diteras rumah tersangka petugas lihat kendaraan bermotor dan dilakukan pengeledahan secara rinci, secara teliti dan ditemukan barang bukti didalam jok sepeda motor yang dimasukkan didalam dompet yang dibungkus dengan keresek.

“Atas perbuatannya sebagai pengedar diancam hukuman 13 tahun penjara. Dengan pasal 112 dan 114 dan 113 uud nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB