Sampang, (regamedianews.com) – Pria berinisial SF (26 th) asal warga Dusun Legen, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas lantaran melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap di Surabaya.
Diketahui, SF adalah DPO pelaku pencurian motor (curanmor) milik Firman Hidayat warga Desa Mangar, Pamekasan. Saat itu korban tengah menginap di rumah mertuanya, di Dusun Tase’an, Desa Panggung, Sampang, dengan posisi kendaraan berada diruang tamu.
“Jadi, pelaku (SF) ini dari hasil pengembangan tersangka Syamhudi, rekan pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu. Kami melakukan tindakan tegas karena melawan saat hendak diamankan”, ujar Kapolres Sampang AKBP. Didit BWS, dalam releasenya, Jum’at (26/12/2019).
Pelaku SF, ungkap Didit, berhasil diamankan di pinggir jalan, tepatnya di Jl. Pragoto, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara lewat pintu dapur yang terbuka, selanjutnya mengambil motor korban merk Honda Vario 125cc bernopol M 3268 BX, menggunakan kunci aslinya yang tergantung ditembok”, terangnya.
Didit menegaskan, atas perbuatannya pelaku (SF) dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP. “Pelaku terancam hukuman pidana 7 tahun penjara”, pungkasnya. (adi/har)