Berkas Oknum ASN Gorontalo Terlibat Narkoba Sudah P21

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menyerahkan berkas oknum ASN Gorontalo yang terlibat kasus narkotika ke Kejaksaan.

Polisi saat menyerahkan berkas oknum ASN Gorontalo yang terlibat kasus narkotika ke Kejaksaan.

Gorontalo, (regamedianews.com) – Terkait kasus penangkapan terhadap seorang ASN yang dibekuk Polres Gorontalo Kota karena kedapatan menjemput Narkoba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, Sabtu (28/12/2019) lalu. Kini pihak kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan setempat.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan surat dari Kejari Kota Gorontalo, perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RM alias EN sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima langsung Jaksa Madya Makrun, SH.

Baca Juga; plt sekda sampang menghilangkan aset desa itu pidana

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno menjelaskan, sebelumnya penangkapan ASN ini bermula, saat petugas dalam Pos Operasi Lilin terpadu 2019 yang berada di Pelabuhan, mendapat informasi bahwa salah satu kapal yang akan bersandar di pelabuhan membawa narkotika.

“Tak berselang lama, salah seorang (ASN) yang dicurigai pemilik barang mengambil barang narkoba jenis sabu dan polisi langsung menangkapnya,” kata Sutrisno.

Pada penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Didalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan Narkotika Sabu yang dibagi dua. Sehingga dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil.

Baca Juga :  Wanita Asal Sampang Diciduk Polisi Di Bangkalan, Lantaran Bawa Barang Ini

Baca Juga; insan pers bangkalan peringati hpn bersama pemerintah setempat

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Sutrisno. (onal)

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB