Pemotongan Kapal Bekas Ilegal Di Kamal Bangkalan Terancam Disegel

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pemotongan kapal di Kamal Bangkalan Madura yang terancam disegel.

Lokasi pemotongan kapal di Kamal Bangkalan Madura yang terancam disegel.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Komisi A DPRD, DPMPTSP dan Satpol PP melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) di kegiatan pemotongan kapal bekas ilegal di daerah pelabuhan Kamal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Senin (9/3/2020).

Pantauan regamedianews.com, dilokasi rombongan tiga instansi itu tampak kebingungan sampai kelokasi pemotongan kapal tersebut. Pasalnya, pemilik dan badan usaha yang mengelola usaha tambang besi itu tampak tidak ada dilokasi. Hanya terdapat pemborong dan pekerja dilokasi.

Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Erik Santoso mengatakan, kegiatan bisnis pemotongan itu belum ada izinnya. Bahkan pihaknya mengaku tidak mengatahui pemilik dan badan usahanya apa?.

“Berkali-kali kami sudah melakukan upaya teguran agar administrasi termasuk ijinnya diurus. Namun nyatanya tidak diurus dan tetap beroperasi seperti biasanya,” katanya.

Ia juga menambahkan, akan melakukan penyegelan terhadap usaha pemotongan besi kapal bekas tersebut. Apabila pihak terkait tidak melakukan iktikad baik.

“Kegiatan inikan sudah lama beroperasi namun belum mengantongi izin. Dan tidak memberi dampak positif terhadap Bangkalan kecuali dampak lingkungan yang semakin tersecmar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kecamatan Jrengik Target Pembangunan Kedepan Lebih Berkualitas

Sementara itu, Ketua Komisi A Mujiburrahman memberi deadline satu bulan terhadap pemilik bisnis pemotongan besi bekas kapal tersebut agar melakukan iktikad baik.

“Kegiatan pemotongan besi bekas ini sudab lama beroperasi tapi tidak jelas siapa pemiliknya?. Meski kata Dinas Perijinan sudah diberi peringatan tapi tetap tidak diindahkan. Kami memberi waktu satu bulan untuk mengurus administrasi dan perijinannya apabila tidak diurus maka kami akan dilakukan penyegelan,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB