Petugas Grebek Tempat Esek-Esek Berkedok Warung Kopi Di Sampang

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca di grebek, dua PSK asal Jember digelandang ke kantor Satpol PP.

Pasca di grebek, dua PSK asal Jember digelandang ke kantor Satpol PP.

Sampang, (regamedianews.com) – Petugas tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Sampang melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dibeberapa tempat berbau maksiat, salah satunya tempat yang menyediakan PSK dengan berkedok warung kopi.

Selain warung esek-esek, tim gabungan merazia beberapa tempat kos di wilayah Sampang kota. Selanjutnya bergeser ke warung kopi yang kerab menyediakan wanita pemuas pria hidung belang.

Tepatnya, berlokasi di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Madura. Dilokasi tersebut, ada dua tempat menjadi target razia, yakni rumah miliki TLB dan warung esek-esek milik SND, Jum’at (13/3/2020) malam.

“Dari dua tempat ini, satu diantaranya (rumah TLB) tidak menemukan apa-apa, namun kami mencurigai tempat itu kerab kali menyediakan PSK,” ujar Plt Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kab. Sampang, Moh. Jalil.

Sementara itu di lokasi lain, tepatnya diwarung kopi milik SND berlokasi di Jl. Raya Desa Taddan, pihaknya berhasil menggrebek beberapa seorang pria dan PSK yang berada disebuah gubuk.

“Saat di grebek, kami menemukan seorang pria dan PSK berada didalam gubuk. Identitasnya berinisial BS (40 th), warga Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang, sedangkan PSK_nya berinisial ENF (40 th) warga Kalisat Kabupaten Jember,” terangnya.

Baca Juga :  Webinar Seputar Legislasi, Rektor UTM Harap Mahasiswa Dorong Akselarasi Pembangunan Madura

Jalil menambahakan, pihaknya juga mengamankan PSK lainnya berinisial RFT (32 th), warga Ladokombo Kabupaten Jember yang hendak melayani tamunya.

“Untuk kedua PSK dan seorang pria ini kami bawa ke Mapolres Sampang dan selanjutnya ke kantor Satpol PP, untuk dimintai keterangan dan Penindakan. Dalam hal ini telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkas Jalil. (adi/har)

Berita Terkait

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB