Gorontalo Utara, (regamedianews.com) – Beredarnya video wawancara Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin, yang berdurasi 2 menit 30 detik, terkait dengan membolehkan sholat Idul Fitri berjamaah dilapangan. Pernyataan tersebut telah ditarik (Dibatalkan).
Dalam video tersebut Bupati mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut telah melakukan rapat dengan Forkopimda, MUI, Kemenag, Pemangku Adat, serta beberapa partai islam. Bersama membahas pelaksanaan 1 syawal 2020.
Dalam rapat tersebut, “Pemda dan seluruh komponen bersepakat untuk bisa menyelenggarakan hari raya Idul Fitri dilakanakan secara berjamaah, dengan syarat dilaksanakan di lapangan, dan untuk di masjid itu kita tiadakan, kemudian alternatif kedua itu bisa dilaksanakan di rumah,” jelas Indra.
Namun pernyataan Bupati tersebut dibatalkan. Hal ini diketahui dengan adanya Surat Edaran Bupati Gorut, Nomor: 0032/Bupati/149/V/2020 Tentang Kegiatan Sholat Idul Fitri 1441 H / 2020 M.
Dalam surat edaran tersebut, Pemda Gorut membatalkan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Gorut tanggal 19 mei 2020 dan menghimbau kepada seluruh kaum muslimin diwilayah Kabupaten Gorut agar meniadakan sholat Idul Fitri dilapangan maupun di masjid dan melaksanakannya dirumah masing-masing bersama keluarga inti. (SN)