Gorontalo Utara || Rega Media News
Terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menurut Kadis PMD A.Wahab Paudi bahwa itu adalah kesalahan prosedur.
“Apabila BLT yang diterimah oleh masyarakat hanya sebesar 450 ribu kemudian rincian sembako seharga 150 ribu tidak diberikan, maka seluruh panitia penyaluran BLT termasuk Kepala Desa (Kades) wajib mengembalikan, penuhi haknya rakyat sebesar 600 ribu tidak bisah kurang,” jelas Wahap Paudi diruang kerjanya, Senin (15/6/2020).
Sesungguhnya kata Wahab, BLT tersebut harus diberikan secara tunai sejumlah 600 ribu, dapat dilakukan melalui transfer dan juga dapat diberikan secara langsung kepada keluarga penerima tidak bisa dalam bentuk lain dan harus utuh 600 ribu.
“BLT harus diberikan secara tunai 600 ribu tidak bisah dalam bentuk lain berupa sembako apalagi di potong. Untuk Desa Ombulota kami juga sudah menurunkan tim perifikasi lapangan,” jelasnya. (SN)