Kejari Gorut Tetapkan HT Sebagai Tersangka Kasus Pembebasan Lahan PLTU

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2020 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Ruly Lamusu).

Gorontalo Utara || Rega Media News

Terkait kasus pembebasan lahan PLTU di Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) , akhirnya sudah ada penetapan tersangka, yakni mantan Kepala Desa Tanjung Karang berinisial HT.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorut, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ruly Lamusu mengatakan, persoalan tersebut sejak 2016 hingga 2018. Penetapan tersangka atas nama HT, telah memenuhi dua alat bukti.

“Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti. Sehingga, pihaknya sepakat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ruly, Selasa (7/7/20).

Menurutnya, yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar pada tahun 2016 sebesar 893.250.000 rupiah, tahun 2017 135.625.000, dan pada tahun 2018 sebesar 19.800.000 rupiah.

Baca Juga :  Tahun 2018, Angka Buta Huruf di Pamekasan Menurun

“Total keseluruhan punglinya sebesar 1.048.675.000 rupiah,” jelas Ruly.

Namun, pihaknya belum melakukan penahanan, ini baru penetapan tersangka dan yang bersangkutan akan di lakukan pemeriksaan, yaitu sebagai status tersangka dan panggilan pada hari jumat nanti 10/7/2020 jam 9 pagi.

“Dari perkara ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka yang lainnya,” pungkasnya. (SN)

Berita Terkait

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi
Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa
Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba
Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu
Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai
Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:21 WIB

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:28 WIB

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:46 WIB

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:35 WIB

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Berita Terbaru

Caption: anggota Polantas Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pengendara R4 yang melanggar peraturan berlalulintas, (dok. Satlantas Polres Sampang).

Daerah

Hampir 100 Pengendara di Sampang ‘Kena Tilang’

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:21 WIB

Caption: sejumlah narapidana Lapas Pamekasan dikawal ketat petugas lapas dan polisi, saat hendak dimutasi ke Lapas lain, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 12:18 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi tanda tangani komitmen mendukung investasi inklusif dan berkelanjutan, (dok. Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Dongkrak Ekonomi Sampang Lewat Investasi

Rabu, 16 Jul 2025 - 10:28 WIB

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB