Buat Konten Biawak Diseret, Youtuber “Abdullah Sampang” Berurusan Dengan Polisi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Youtuber Abdullah (baju putih berpeci) didampingi Waka Polres Sampang, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Youtuber Abdullah (baju putih berpeci) didampingi Waka Polres Sampang, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Niat hati ingin menambah subscriber dan agar chanel youtubenya segera di monites, salah satu youtuber bernama Abdullah (30 th) asal Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, youtuber dengan chanel “Abdullah Sampang” ini membuat konten menyeret seekor biawak dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dari jalan raya Kedungdung menuju wilayah kecamatan Banyuates.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres Sampang Kompol Muhamamd Lutfi mengatakan, pihaknya melalui jajaran Satlantas melakukan penelusuran terhadap pembuat konten yang menyeret biawak dijalan raya, karena menurutnya hal itu adalah perbuatan kurang baik.

“Kami telusuri pemilik chanel youtube Abdullah Sampang, diketahui ternyata pemuda asal Desa Larlar Kecamatan Banyuates. Kami proses lebih lanjut dan dilakukan pembinaan, serta agar meminta maaf kepada masyarakat atas kontennya yang tidak baik,” ujar Lutfi dalam konferensi persnya, Senin (13/7/20).

Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan Tersangka Oknum ASN Mesum Dalam Mobil

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal mengatakan, sebelumnya telah melakukan pencarian terhadap Abdullah ke rumahnya, lantas pembuat konten tersebut tidak ada dan informasinya sudah pergi ke Surabaya.

“Kami telurusi dan melakukan penjemputan ke Surabaya. Jadi, Abdullah ini penjual cilok (pentol) nyambi sebagai youtuber. Kami mengutamakan pada keselamatannya saat berkendara, karena berkendara sambil menyeret biawak itu bisa berakibat petaka atau kecelakaan,” ungkapnya.

Ayip menambahkan, untuk sanksi bagi Abdullah yakni dilakukan pembinaan dan menghapus konten yang dibuatnya, seperti menyiksa hewan. Tentunya, hal itu akan membuat para pecinta hewan membenci atas tindakan tersebut.

Baca Juga :  Klarifikasi Dugaan Sunat Gaji Perangkat Desa Larlar Belum Rampung

“Saya berharap kepada para youtuber’s tidak meniru apa yang telah dilakukan Abdullah, terutama menyiksa hewan sambil berkendara. Berpintarlah dalam menggunakan media sosial, buatlah konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, youtuber atas nama Abdullah masuk ranah Tindak Pidana Miring (Tipiring) dengan dijerat pasal 302 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap hewan dan bisa dikenakan sanksi maksimal 3 bulan kurangan penjara.

“Jadi, dihimbau kepada para youtuber’s agar tidak melakukan tindak pidana seperti penyiksaan hewan, meski tujuannya untuk menambah subscriber. Sementara, Abdullah ini tidak bisa ditahan karena masuk ranah Tipiring dan sudah kooperatif, juga melakukan permintaan maaf,” imbuhnya. (adi/har)

Berita Terkait

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB