PAD Anjlok, Bupati Aceh Selatan Didesak Segera Mutasi Kepala SKPK

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tokoh masyarakat Aceh Selatan (Ryan).

Salah satu tokoh masyarakat Aceh Selatan (Ryan).

Aceh Selatan || Rega Media News

Menurunnya kinerja sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berimbas pada kepemimpinan Bupati Aceh Selatan Tgk Amran.

Hal itu, disampaikan Ryan salah satu tokoh masyarakat Aceh Selatan kepada regamedianews.com di Tapaktuan. Ia berharap Bupati Tgk Amran, dapat segera melakukan mutasi. Pasalnya, jika dibiarkan begitu akan semakin menurunya kinerja ASN dilingkungan dinas terkait.

“Untuk itu, Bupati Aceh Selatan harus jeli dan melihat dengan jelas siapa Kadis yang tidak bisa memenuhi janji sesuai dengan visi dan misi pogram Bupati Azam,” ungkap Ryan, Kamis (23/7/20).

Menurutnya, ada sejumlah Kepala Dinas yang dinilai kurang mampu meningkatkan sumber PAD dan kurang harmonisnya pimpinan dengan anak buah, dikarenakan adanya mis komunikasi atau kurangnya kepercayaan antara bawahan dan pimpinan.

Baca Juga :  Penemuan Janin Kembali Gegerkan RSUD Sampang

Ryan alias Tomingse juga menyampaikan, ada dua Kepala Dinas yang masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, seharusnya tidak ada lagi jabatan sebagai Plt karena sudah ada calon Kepala Dinas yang sudah ikut calon Pimpinan Pratama di dua dinas tersebut tahun lalu, dan bukan hanya Kepala Dinas yang perlu dievaluasi juga Badan, kantor termasuk di BLUD Yuliddin Away tutupnya.

“Hal itu di perkuat dengan undang-undang Penempatan Kerja (Mutasi) PNS Mengenai mutasi PNS diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN),” jelasnya.

Ryan juga menambahkan, peralihan kewenangan pemberi izin dari Menteri Dalam Negeri ke Komisi Aparatur Sipil dan Negara (KASN).

Baca Juga :  Kisah Pilu Keluarga Miskin di Pandiyangan Sampang Tinggal Dirumah Tak Layak Huni

“Hal ini sesuai dengan semangat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara pasal 25, dimana KASN diberikan mandat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan,” ucapnya.

Selain itu, juga manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, serta kode etik dan kode perilaku ASN juga menghindari adanyaconflict of interest apabila figur menteri berasal dari parpol yang sama dengan kepala daerah yang mengajukan usulan.

“Hal ini penting untuk menguji apakah permohonan mutasi itu karena ‘kebutuhan politik’ atau kebutuhan pelayanan publik karena taruhannya adalah kepentingan masyarakat. Jangan sampai karena kepentingan politik, birokrasi dan pelayanan publik dikorbankan,” tandasnya. (Asmar Endi)

Berita Terkait

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:22 WIB

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Berita Terbaru

Caption: Ketua Ormas Madas Sampang (Umar Faruk) saat diwawancara awak media usai audiensi dengan pihak RSUD dr.Mohamad Zyn Sampang.

Daerah

Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang

Selasa, 3 Jun 2025 - 14:22 WIB

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB