Aceh Selatan || Rega Media News
LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) pertayakan keabsahan rentenir berkedok koperasi di wilayah Aceh Selatan, segera ditindak dan ditutup.
Pasalnya, rentenir berkedok koperasi itu mematok bunganya 20 persen, dari jumlah yang dipinjam oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Aceh Selatan.
“Anehnya, rentenir yang disebut koperasi berjalan itu, tidak memiliki keabsahanya baik dari Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan,” terang Koordinator LSM Formak Ali Zamzami, Senin (21/9/20).
Untuk itu, kata Ali Zamzami, pihaknya sangat heran kepada pelaku rentenir yang menyebut dirinya sebagai koperasi penolong rakyat dan kebal hukum.
Sebenarnya, pelaku usaha di wilayah Aceh Selatan, harus sadar bahwa itu sama dengan melakukan “riba”. Belajar dari pengalaman yang sudah lalu, para pelaku usaha atau warga Aceh Selatan untuk tidak meminjam lagi uang dari rentenir yang menyebut koperasi berjalan tersebut.
“Sebab disisi lain kita warga Asel sudah dibohongi dari sisi agama, maupun tidak ada pemasukan PAD untuk daerah kita,” cetusnya.
Sekarang telah hadir Koperasi BUMN yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah sesuai pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
“Ia menyebut kementrianya tengah fokus mengembangkan dan menggenjot pertumbuhan koperasi disektor pangan,” ucapnya.
Hal ini, menggingat sektor tersebut terkait erar dengan kebutuhan hidup masyarakat dan dapat menyerab cukup besar tentang kerja.
Selain itu, pogram – pogram pemerintah yang ditugaskan kepada BUMN untuk mensejahterakan rakyat Indonesia di masa pandemi ini.
Sementara Kepala Disperindagkop Aceh Selatan, T.Harida Aslim melalui Yunardi Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan Yunardi mengatakan, ia berharap agar pelaku usaha menengah di wilayah Aceh Selatan tidak menggunakan jasa koperasi yang ilegal (rentenir).
“Selama ini telah banyak digunakan jasanya, tanpa mengacu kepada qanun daerah dan tidak menciptakan PAD untuk daerah kita Aceh Selatan,” sebutnya.
Banyak warga di Aceh Selatan terjebak untuk meminjam uang kepada rentenir alias koperasi ilegal, dengan bunga diluar ketentuan pemerintah.
“Dugaan rentenir berkedok koperasi itu, justru meminjamkan uang kepada masyarakat, terutama masyarakat yang sedang terjepit kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.
Dimana kata Kadis T.Harida, pihaknya sudah pernah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi terkait izin operasionalnya yang tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Selatan.
“Kita sangat mengharapkan kepada warga untuk tidak lagi meminjam kepada pihak rentenir, yang diduga koperasi ilegal di wilayah Aceh Selatan. Kami sangat mendukung pogram BUMN pusat melalui Koperasi yang resmi,” pungkasnya. (Asmar Endi)