Daerah  

Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai, PT Asdal Prima Lestari Dianggap Memutar Balikkan Fakta

Anggota Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan (Adi Samrida).

Aceh Selatan || Rega Media News

PT. Asdal Prima Lestari memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit melalui SK HGU Nomor 15/HGU/LPN/1996, yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 1996, dengan luas area kebun 5.074 hektar.

HGU PT. APL yang berada di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, serta Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Fakta dilapangan ditemukan bahwa areal HGU tersebut tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.

Anggota Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Selatan Adi Samrida, meminta kepada PT. Asdal Prima Lestari untuk tidak membenturkan masyarakat dengan pihak kepolisian, terkait persoalan sengketa lahan warga yang sampai sekarang belum diselesaikan.

“Sebelum konflik bertambah parah, segera mencabut laporan polisi yang mengadukan warga atas kasus sengketa lahan”, terang Adi Samrida.

Konflik lahan warga sudah terjadi sejak tahun 1996 dan sampai sekarang belum ada itikat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya, justru terus dilakukan kriminalisasi terhadap warga dengan melaporkannya kepihak kepolisian atas kasus serobotan lahan.

Paadahal, kata Adi Samrida, perusahaanlah yang menyerobot lahan warga Gampong Kapa Seusak, Titi Poben, dan Alue Bujok, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk mencari jalan terbaik, jangan justru melakukan tindakan yang dapat memancing persoalan baru dan menambah konflik ditengah masyarakat.

“Kepada Pemerintah Aceh Selatan untuk mengambil sikap tegas dan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik lahan warga dengan PT. Asdal Prima Lestari, sebagai basis data dapat menggunakan hasil kerja Pansus DPRK Aceh Selatan periode sebelumnya,” tandasnya.

Jika memungkinkan, kata Adi Samrida, Pemerintah Aceh Selatan membekukan izin usaha perkebunan sampai batas waktu penyelesaian konflik warga.

“Kita tidak anti investasi, tapi kita tidak sepakat kehadiran investasi justru merugikan masyarakat karena konflik lahan,” pungkasnya. (Asmar Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *