Sampang || Rega Media News
Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, dengan inisial T warga Malang terus bergulir, Selasa (02/02/21)
Pasalnya, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 284 KHUP, tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan, oleh Polres Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walaupun keduanya menjadi tersangka, namun tidak ditahan oleh Polres Sampang, hanya di wajibkan lapor dua kali dalam seminggu yakni, Senin dan Kamis.
Sementara saat dikonfirmasi KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas penanganan dan penyelesaian perkara tersebut.
“Jika sudah lengkap segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Wajib lapor dua kali dalam sepekan ke Mapolres Sampang, kedua tersangka ini hingga proses P-21 Kejaksaan,” singkat Syafriyanto.
Sekedar diketahui, aksi dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut terjadi didalam mobil, tepatnya didepan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang dan digrebek warga hingga sempat viral di media sosial. (adi/har)