Polisi Grebek Empat Orang Saat Pesta Sabu Didalam Kamar Kost

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang pelaku pesta sabu-sabu beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Empat orang pelaku pesta sabu-sabu beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin Panit 1 Ipda Agung Suciono, melakukan penggrebekan serta menangkap 4 orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Pesta barang haram tersebut dilakukan mereka para pelaku didalam kamar kost, di Jl. Tambak Asri Gang 11 No.2 Surabaya, Kamis (25/02/21), sekitar pukul 12.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial, K (51) warga Tambak Asri, B (34) warga Tambak Dalam Indah, AM (38 ) warga Tambak Asri Bunga Rampai dan W perempuan (26) Kost di Tambak Asri Surabaya.

Baca Juga :  Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Curanmor dan Penadah

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, keempatnya ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang lokasi yang sering digunakan ajang pesta narkoba,” ujar Rizkika kepada regamedianews.com, Jum’at (26/02).

Dari hasil penangkapan terhadap keempat budak sabu tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,40 Gram.

Baca Juga :  Berkas Oknum ASN Gorontalo Terlibat Narkoba Sudah P21

Selain itu juga menyita barang bukti plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yg dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

“Kini keempat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dijeat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB