DPMPTSP: Menjamurnya Minimarket di Sampang Tidak Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minimarket dan toko tradisional.

Ilustrasi Minimarket dan toko tradisional.

Sampang || Rega Media News

Menjamurnya toko modern maupun minimarket yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, bakal menjadi persaingan berat bagi roda perekonomian toko tradisional.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menilai menjamurnya toko modern/minimarket tersebut tidak menyalahi peraturan yang ada.

Hal itu dikatakan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kab.Sampang, Sudarmadi.

“Sekarang ini kan sudah tidak ada lagi regulasi yang mengatur batasan berdirinya toko modern maupun minimarket,” ujar Sudarmadi, dikutip dari salah satu media, Senin (22/03/21).

Baca Juga :  Minum Miras Oplosan, Dua Pemuda di Sumenep Tewas

Menurutnya, tidak adanya batasan regulasi terutama di perdagangan, membuat aturan tersebut lebih memudahkan investasi terutama toko dan minimarket.

“Kami memastikan seluruh minimarket yang tersebar di Sampang sudah mengantongi izin. Sudah berizin semua kok,” tandas Sudarmadi saat dikonfirmasi awak media.

Selain itu, keberadaan minimarket diakui atau tidak memang ikut membantu perkembangan ekonomi daerah sekitar.

Baca Juga :  Dua Cafe di Surabaya Kucing-Kucingan Dengan Petugas

“Sebab, bisnis tersebut mampu menyerap jumlah tenaga kerja dari warga sekitar,” tegas Sudarmadi.

Selaku Pemerintah Daerah, pihaknya mengacu kepada rujukan dan aturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Jadi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB