DPMPTSP: Menjamurnya Minimarket di Sampang Tidak Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minimarket dan toko tradisional.

Ilustrasi Minimarket dan toko tradisional.

Sampang || Rega Media News

Menjamurnya toko modern maupun minimarket yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, bakal menjadi persaingan berat bagi roda perekonomian toko tradisional.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menilai menjamurnya toko modern/minimarket tersebut tidak menyalahi peraturan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikatakan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kab.Sampang, Sudarmadi.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan di Bangkalan Menurun, Koperasi Tumbuh Pesat

“Sekarang ini kan sudah tidak ada lagi regulasi yang mengatur batasan berdirinya toko modern maupun minimarket,” ujar Sudarmadi, dikutip dari salah satu media, Senin (22/03/21).

Menurutnya, tidak adanya batasan regulasi terutama di perdagangan, membuat aturan tersebut lebih memudahkan investasi terutama toko dan minimarket.

“Kami memastikan seluruh minimarket yang tersebar di Sampang sudah mengantongi izin. Sudah berizin semua kok,” tandas Sudarmadi saat dikonfirmasi awak media.

Selain itu, keberadaan minimarket diakui atau tidak memang ikut membantu perkembangan ekonomi daerah sekitar.

Baca Juga :  Oknum Ustad Serang LSM Sampang Serahkan Diri Ke Polisi

“Sebab, bisnis tersebut mampu menyerap jumlah tenaga kerja dari warga sekitar,” tegas Sudarmadi.

Selaku Pemerintah Daerah, pihaknya mengacu kepada rujukan dan aturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Jadi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan
Listrik Padam Berhari-Hari, Warga Gunung Rancak Keluhkan Layanan PLN
Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana
Demi Sukseskan Program Presiden, Dandim Sampang Rela Turun Gunung

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:02 WIB

GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:26 WIB

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB