Oknum Wartawan Yang Ditangkap Polisi Ngaku Beli Sabu di Jl. Kunti Surabaya

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum wartawan.

Konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum wartawan.

Surabaya || Rega Media News

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran, serta penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu selama 3 bulan sejak awal tahun.

“Selama 3 bulan sejak awal tahun hingga Maret 2021, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sebanyak 54 kasus,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, Senin (05/04/21) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Anggi mengatakan, dari 54 kasus tersebut, petugas menangkap 74 tersangka terdiri dari 73 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga :  Kekerasan Anak di Gorut Tinggi, Pemda Akan Tingkatkan Anggaran Dinas PPPA

“Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan sebanyak, 322,8 gram sabu-sabu dan 1 butir Extacy,” ungkapnya.

Senada dengan Wakapolres, Kasat Narkoba AKP Jumbo Qantason juga mengatakan, selama 3 bulan ungkap kasus narkoba ada satu kasus yang menarik.

“Ada 1 kasus yang menarik, dimana dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di bulan Februari 2021 kemarin, petugas menangkap 1 orang oknum wartawan media online,” jelas Jumbo.

Saat itu dalam penangkapan, kata Jumbo, oknum tersebut sedang berpesta narkoba bersama temannya didalam kamar kost.

“Saat digeledah secara teliti didalam kamar kost tersebut, petugas juga menemukan 1 lagi poker narkoba yang disembunyikan didalam lemari,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Meninggal Dunia di RS Syamrabu Bangkalan

Ketika diintrogasi, imbuh Jumbo, oknum wartawan tersebut mengakui baru dua kali mengkonsumsi sabu dan mendapatkan serbuk haram dari seseorang yang berada di daerah Jl. Kunti Surabaya.

“Kini oknum wartawan tersebut bersama temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB