Sampang || Rega Media News
DPRD Kabupaten Sampang, Madura, menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang tahun 2021-2041 serta Pengumuman dan Penetapan Nama-nama Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Sampang TA 2020.
Rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung Graha DPRD tersebut dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan rapat yang kelima, berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah disepakati bersama membahas LKPJ Bupati Sampang TA 2020.
“Nanti setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk,” ujar Fadol.
Sementara itu, Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, sesuai dengan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ merupakan ringkasan laporan atau progres raport pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektiftas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut H Slamet Junaidi menuturkan, hasil pengawasan ini yang pada akhirnya ditunjukkan kepada kepala daerah berupa catatan-catatan yang strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di masa yang akan datang.
“Dokumen LKPJ Tahun 2020 ini terdiri dari tiga buah buku yang disusun dalam satu paket sekaligus merupakan lampiran yang tak terpisahkan satu dengan lainnya yakni, buku pertama LKPJ Bupati Sampang tahun 2020, buku kedua LKPJ bupati 2020 dan ketiga lampiran pelaksanaan program,” pungkasnya.