ASN Pemkab Sampang Yang Nekat Mudik Akan Disanksi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiyawan).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang (H. Yuliadi Setiyawan).

Sampang || Rega Media News

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sampang, tentang larangan mudik tahun 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Pemkab Sampang akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar SE tersebut, yakni memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  H. Miftahur Rozaq, M.PdI: "Dirgahayu Republik Indonesia Ke-74"

“Apabila ada ASN yang melanggar akan diberikan sanksi,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan, Sabtu (01/05/21).

Sementara untuk penegakan disiplin ASN, Yuliadi meminta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi.

“Dihimbau kepada seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing OPD agar mematuhi Surat Edaran tersebut,” imbau Yuliadi.

Baca Juga :  Daftar 111 Desa di Sampang Dijabat PJ Hingga 2025

Ia berharap, dengan adanya Surat Edaran dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 khusunya di Wilayah Kabupaten Sampang.

“Karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB