Disentil FGD Untuk Beraudiensi, PN Sampang Beralasan PPKM

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Tak puas dengan hasil argumentasi yang dilontarkan Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) terhadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang beberapa waktu lalu, Kamis (29/07/21).

FGD melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan (PN) Sampang, terkait dugaan pelanggaran etik salah satu Hakim Pengadilan setempat dan Kasi Pidum Kejari Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat yang dilayangkan tersebut, terkait audiensi dengan pihak PN, untuk mempertanyakan Profesionalisme dan Independensi dua figur dimaksud.

“Hal itu, ada pada Institusi Penegak Hukum pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan,” ujar Ketua FGD Abdul Azis Agus Priyanto, Kamis (05/08).

Azis mengungkapkan, pihaknya ingin memastikan eksistensi seorang hakim inisial S dengan pangkat Penata/Hakim Pratama Madya betul-betul ada pada PN Sampang.

“Inisial S ini tak lain adalah istri dari Kasi Pidum Kejari Sampang inisial B, dan dia mengakuinya, meski keduanya ada pada satu yurisdiksi walau beda ruang wilayah pengabdian secara kelembagaan,” ungkap Azis.

Ia tidak akan minta putusan terkait dugaan pelanggaran etik, karena putusan itu ada pada lembaga Majelis Kode Etik yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Baca Juga :  Koperasi Simpan Pinjam JMBC Mandiri Hadir Menbantu Kesejahteraan Masyarakat

“Peraturan itu Nomor : 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelasnya kepada regamedianews.com.

Sementara itu sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Sampang (BD) mengaku, inisial (S) adalah istrinya dan berprofesi hakim pada PN Sampang, tapi hakim yunior.

“Apa yang salah dengan saya selaku Kasi Pidum, profesi hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan jaksa ada pada eksekutif,” ungkapnya, Kamis (29/07).

BD juga mengungkapkan, eksistensinya disoroti bukan hanya kali ini, melainkan sebelumnya telah ada aktivis yang melaporkan. “Bahkan, saya sudah diperiksa,” pungkasnya.

Disisi lain, satu hari Surat Permohonan Audiensi FGD terkirim dengan bukti tanda terima yang ditanda tangani salah satu staf pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sri Astutik.

Ketua Pengadilan Negeri mengirim surat balasan kepada Ketua FGD Sampang secara kelembagaan yang ditanda tangani langsung dengan nomor : W15.U33/982/HK.01/VIII/2021 perihal : Tanggapan atas Surat Democrazy Post Forum.

Pada surat balasan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, memastikan pada item ke-7 (tujuh) “Dalam menetapkan susunan Majelis Hakim, selalu mempedomani aturan-aturan hukum termasuk dua kaidah yakni ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pria Didepan Indomart Bangkalan Ditangkap Polisi

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pada item ke-8, PN Sampang telah memposisikan diri untuk berada paling depan dalam menegakkan hukum dan peraturan, mengingat Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat balasan dari PN tersebut tertulis, jika Sampang termasuk ke kategori level 3 dan sesuai dengan keinginan FGD menerapkan hukum dan peraturan berlaku, maka Ketua PN Sampang belum dapat memenuhi permintaan FGD untuk beraudiensi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 belum reda dan sebagai bentuk peran serta kita dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan tidak melakukan aktivitas berkumpul dan berkerumun,” tanda dalam suratnya.

Berita Terkait

Dua Dapur MBG di Burneh Siap Beroperasi
Bupati Pamekasan Tetapkan 20 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi
Monev IKR 2025, Fokus Layanan Rehabilitasi
Temukan Ulat !, MBG di Sampang Jadi Sorotan
Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan Napi
Pemilik PR Ayunda Difitnah Nikahi Mantan Menantu
Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi
Napi Rutan Sampang di Skrining: ‘Cegah TBC’

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 11:02 WIB

Dua Dapur MBG di Burneh Siap Beroperasi

Rabu, 24 September 2025 - 08:18 WIB

Bupati Pamekasan Tetapkan 20 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi

Selasa, 23 September 2025 - 21:19 WIB

Monev IKR 2025, Fokus Layanan Rehabilitasi

Senin, 22 September 2025 - 22:20 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan Napi

Senin, 22 September 2025 - 21:22 WIB

Pemilik PR Ayunda Difitnah Nikahi Mantan Menantu

Berita Terbaru

Caption: Forkopimcam Burneh dan perwakilan SPPG, rakor pemetaan wilayah penerima program MBG, (dok. regamedianews).

Daerah

Dua Dapur MBG di Burneh Siap Beroperasi

Rabu, 24 Sep 2025 - 11:02 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tetapkan 20 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi

Rabu, 24 Sep 2025 - 08:18 WIB

Cation: Kapolres Bangkalan (AKBP Hendro Sukmono).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 Sep 2025 - 23:23 WIB

Captio: Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan, disela zoom meeting Monev Pengukuran IKR tahun 2025, (foto istimewa).

Daerah

Monev IKR 2025, Fokus Layanan Rehabilitasi

Selasa, 23 Sep 2025 - 21:19 WIB

Caption: ilustrasi penangkapan maling sekaligus penadah motor curian ditangkap polisi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Selasa, 23 Sep 2025 - 19:38 WIB