Dinas Syari’at Islam Banda Aceh Dianggap Tebang Pilih

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Pemuda Islam Bersatu (GPIB) Kota Banda Aceh.

Gerakan Pemuda Islam Bersatu (GPIB) Kota Banda Aceh.

Banda Aceh || Rega Media News

Gerakan Pemuda Islam Bersatu (GPIB) melakukan audiensi ke Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh, terkait pelaksanaan dalam menangani pelanggar Syari’at Islam di kota Banda Aceh

Audensi GPIB tersebut ditemui langsung Kadis Syari’at Islam Kota Banda Aceh Muhammad, Sekretaris Dinas Syariat Islam Ridwan Ibrahim beserta jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GPIB Rio Arifirnando mengatakan, pihaknya melihat dalam penegakan hukum pelanggaran Syari’at Islam di kota Banda Aceh tidak serius.

“Hukum Syari’at Islam di kota Banda Aceh harus ditegakkan secara tegas,” ujar Rio, Jum’at (03/09/21).

Ia menegaskan, hukum Islam harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai masyarakat menilai Hukum Syari’at Islam yang diterapkan di Kota Banda Aceh ini tebang pilih, tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Syari’at Islam harus ditegakkan tanpa memandang jabatan. Apabila pencabutan surat izin terealisasi kepada pihak penyedia tempat, maka akan menimbulkan efek jera baik pelaku maupun penyedia tempat,” tandasnya.

Tentunya, tindakan pencabutan surat izin tersebut menjadi contoh untuk hotel dan caffe lain. Dinas Syari’at Islam harus memikirkan, melaksanakan dan merumuskan konsep dalam menangani maraknya pelanggar Syari’at Islam di kota Banda Aceh ini.

Sekretaris Dinas Syari’at Islam kota Banda Aceh Ridwan Ibrahim menanggapi, pelanggaran Syari’at Islam di kota Banda Aceh dalam segi pelaksanaan penanganan pelanggar Syari’at Islam sudah dilakukan dengan serius.

Baca Juga :  Dipanggil Bappenas, Bupati Aceh Selatan Diminta Paparkan Rencana Percepatan Pembangunan

“Hanya saja didalam pelaksanaan tersebut perlu proses. Hukuman tidak serta merta kami lakukan begitu saja dan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk menentukan hukuman, perlu peninjauan lebih mendalam terkait pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Ridwan menambahkan, didalam pelaksanaan dalam menangani pelanggar Syari’at Islam ini tidak semua bisa ditangani, ada beberapa batasan dan kewenangan, akan tetapi pihaknya memikirkan konsep untuk lebih lanjut.

Sedangkan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Muhammad mengatakan, didalam pelaksanaan menangani pelanggaran Syari’at Islam ini diperlukan kerja-sama berbagai pihak.

“Baik itu dari kalangan masyarakat maupun dari pemerintah Aceh, khususnya kota Banda Aceh,” ujar Muhammad.

Ia juga menambahkan, akan merumuskan konsep untuk menangani pelanggar Syari’at Islam. Namun juga tidak akan terealisasikan apabila tidak ada bantuan dari berbagai pihak khususnya masyarakat.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan bersama-sama, serta bahu membahu dalam menangani pelanggar Syariat Islam di kota Banda Aceh ini,” tandasnya.

Sementara menurut Jubir GBIP, Kamal Rijal, Syari’at Islam adalah berisi hukum dan aturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, baik muslim maupun non muslim.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Kodim Pohuwato Terus Amankan Perbatasan

“Selain berisi hukum dan aturan, syari’at islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini,” ungkap salah satu mahasiswa komunikasi dan penyiaran Islam UIN Ar-Raniry.

Pergerakan audiensi ini, kata Kamal, dilakukan karena banyaknya pelanggar Syari’at Islam di Kota Banda Aceh yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

“Apalagi Aceh ini adalah Provinsi yang berlandaskan dan mengamalkan nilai-nilai Syari’at Islam, jangan sampai itu Qanun hanya di lihat-lihat saja,” pungkasnya.

Jubir GPIB itu menambahkan, pihaknya memiliki beberapa tuntutan didalam pelaksanaan menangani Pelanggar Syari’at Islam di Kota Banda Aceh.

“Namun yang paling mendasar adalah dalam pelaksanaan hukuman bagi pelanggar Syariat Islam di Kota Banda Aceh, bukan hanya ditujukan kepada pelaku pelanggar Syari’at Islam, contohnya hukuman cambuk bagi pelaku Zina,” tandasnya.

Akan tetapi, Dinas syari’at islam Kota Banda Aceh seharusnya juga menindak lanjut secara tegas dan mencabut surat izin Caffe dan Hotel yang melanggar Syariat Islam, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“GPIB akan terus menerus memantau Dinas Syari’at Islam kota Banda Aceh dalam menangani pelanggar Syari’at Islam. Apabila tuntutan GPIB tidak dihiraukan, maka GPIB akan memobilisasi pergerakan yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Berita Terkait

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB