Sampang, (regamedianews.com) aparat kepolisian Resort Sampang terbukti tak main-main dalam upaya memberangus Obat obatan terlarang jenis narkoba, terbukti Satu oknum polisi Resort Sampang yang bertugas di Polsek Ketapang berpangkat Bripka, berinisial RE (35) dengan seorang mantan Wartawan salah satu media bertugas di Kabupaten Pamekasan berinisial JS (41) digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2017 sekitar pukul 22.15 Wib Di rumah Warga Dusun Rubaruh Rt. 001/Rw.007 Desa Gunung Maddah Kecamatan/Kabupaten Sampang karena terlibat dugaan kasus narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan Pers yang digelar di Mapolres Sampang, Kapolres Sampang melalui KBO Satresnarkoba Ipda Edi Eko Purnomo bersama Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mengungkapkan bahwa
tertangkapnya tersangka tersebut bermula dari penyamaran yang dilakukan oleh Anggota kepolisian yang berhasil menangkap FH dengan berpura pura hendak bertransaksi narkoba dengan FH (33) warga asal Desa Gununung Maddah Sampang dan dari FH inilah kemudian didapatkan barang bukti kemudian terus dikembangkan, di geledah rumahnya sehingga di temukan 4 poket sabu, plastik bungkus dan barang bukti lainnya.
“Dari keterangan FH ini terus di kembangkan sehingga berhasil menangkap RE dan JS di satu kamar rumah RT. 001/RW.007 di Dsn Rubaruh Desa Gunung Maddah Sampang”;jelasnya.
Di dalam Press Release juga diungkapkan bahwa RE yang berdinas di bagian staf Polsek Polsek Ketapang diduga sebagai kurir sabu, sementara mantan anggota wartawan media online berinisial JS bertugas sebagai kurir narkoba.
“Oknum Polisi yang berinisial RE ini merupakan warga Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan, sedangkan JS ini merupakan warga Jalan Sersan Mesrul Pamekasan”;imbuhnya.
Akibat perbuatannya Tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 jonto pasal 132 ayat 1 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muadi)