Bermain-main dengan Narkoba Oknum Polisi dan Mantan Wartawan harus meringkuk dibalik jeruji besi

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2017 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) aparat kepolisian Resort Sampang terbukti tak main-main dalam upaya memberangus Obat obatan terlarang jenis narkoba, terbukti Satu oknum polisi Resort Sampang yang bertugas di Polsek Ketapang berpangkat Bripka, berinisial RE (35) dengan seorang mantan Wartawan salah satu media bertugas di Kabupaten Pamekasan berinisial JS (41) digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2017 sekitar pukul 22.15 Wib Di rumah Warga Dusun Rubaruh Rt. 001/Rw.007 Desa Gunung Maddah Kecamatan/Kabupaten Sampang karena terlibat dugaan kasus narkotika jenis sabu.

Dalam keterangan Pers yang digelar di Mapolres Sampang, Kapolres Sampang melalui KBO Satresnarkoba Ipda Edi Eko Purnomo bersama Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mengungkapkan bahwa
tertangkapnya tersangka tersebut bermula dari penyamaran yang dilakukan oleh Anggota kepolisian yang berhasil menangkap FH dengan berpura pura hendak bertransaksi narkoba dengan FH (33) warga asal Desa Gununung Maddah Sampang dan dari FH inilah kemudian didapatkan barang bukti kemudian terus dikembangkan, di geledah rumahnya sehingga di temukan 4 poket sabu, plastik bungkus dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Bapak Anak di Bangkalan Kompak Jadi Maling Sepeda

“Dari keterangan FH ini terus di kembangkan sehingga berhasil menangkap RE dan JS di satu kamar rumah RT. 001/RW.007 di Dsn Rubaruh Desa Gunung Maddah Sampang”;jelasnya.

Baca Juga :  Curanmor di Sampang Marak, Motor Puskesmas Digasak

Di dalam Press Release juga diungkapkan bahwa RE yang berdinas di bagian staf Polsek Polsek Ketapang diduga sebagai kurir sabu, sementara mantan anggota wartawan media online berinisial JS bertugas sebagai kurir narkoba.

“Oknum Polisi yang berinisial RE ini merupakan warga Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan, sedangkan JS ini merupakan warga Jalan Sersan Mesrul Pamekasan”;imbuhnya.

Akibat perbuatannya Tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 jonto pasal 132 ayat 1 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muadi)

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB