Cafe Blue Fish Bandel, Kapolsek Tegalsari Bungkam

Caption: melanggar aturan Perwali, cafe Blue Fish tetap beroperasi.

Surabaya || Rega Media News

Razia Satpol PP dan petugas gabungan Tiga Pilar di cafe Blue Fish Jl.Tegalsari Nomor 97, Surabaya, diduga hanya formalitas dan tidak sungguh-sungguh melakukan penindakan.

Hal tersebut dikarenakan, cafe Blue Fish tetap beroperasi, membuka aktivitas seperti biasanya dan tutup hingga pukul 03.00 Wib.

Seperti yang diungkapkan satu karyawan cafe Blue Fish saat ditanya melalui akun chat WhatsApp, Minggu (05/12/21) sore.

Dalam penyampaiannya, karyawan yang enggan disebut namanya tersebut mengaku Cafe Blue Fish buka seperti biasanya.

“Buka mas seperti biasanya pukul 03.00 dini hari,” ucap singkatnya.

Sementara Kapolsek Tegalsari Kompol Dari Dewi Nugroho saat dikonfirmasi awak media, Senin (06/12) siang, memilih bungkam.

Sungguh sangat disayangkan, Cafe Blue Fish yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran Perwali No.67 tahun 2020 serta tidak menghormati Pakta Integritas dengan pihak kepolisian, TNI dan Pemerintah masih dibiarkan pihak terkait.

Sedangkan dari hasil investigasi dan informasi didapat sejumlah awak media yang tergabung di Team Elang, Cafe Blue Fish sudah mendapat Surat Peringatan (SP1) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Surabaya.