Surabaya || Rega Media News
Sebagai bentuk keseriusan memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap seorang pengedar narkoba.
Penangkapan pengedar serbuk haram tersebut dilakukan di dalam rumah, tepatnya di Jl. Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Selasa (18/01/2022) pagi.
“Pengedar narkoba tersebut berinisial MD (32 th), warga Putat Jaya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (22/01).
Hendro menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku inisial MD dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
“Hasil lidik A-1 dan tersangka sedang didalam rumah, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan,” ujar perwira berpangkat 3 balok tersebut.
Lanjut Hendro, ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 1 dompet kecil warna biru, 1 klip plastik kecil berisi sabu ±0,34 gram.
“Juga ditemukan 1 pipet kaca, didalamnya masih terdapat sisa sabu ±1,94 gram beserta dengan pipet kacanya dan 1 pack klip plastik kecil,” sebutnya.
Dari hasil interogasi petugas, kata Hendro, diduga kuat tersangka MD merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.