Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Narkoba di Club Surabaya

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus pelaku narkoba di salah satu club malam di Surabaya.

Caption: konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus pelaku narkoba di salah satu club malam di Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Senin (28/03/2022) siang, ungkap kasus peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi dengan menangkap 2 tersangka IS dan AM di salah satu tempat hiburan malam (Ponix) Jalan Kenjeran No.143, Surabaya.

Konferensi pers dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto tersebut, dihadiri puluhan wartawan Pokja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Alex Sandy Siregar menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu 20 Maret 2022 dini hari.

“Awalnya petugas mengamankan 5 orang terduga sebagai tersangka,” ucap Alex Sandy Siregar ditengah-tengah konferensi persnya.

Dari 5 orang tersebut, lanjut Alex, setelah dilakukan interogasi dan dilakukan hasil tes urine, 3 diantara 5 orang tersebut dilepas lantaran tidak terbukti.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Bekuk Pelaku Persetubuhan

“Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya IS dan AM terbukti mempunyai narkoba dan saat di tes urine keduanya positif,” terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Ketika dilakukan interogasi lebih lanjut, sambungnya, diketahui IS sebagai pengedar. Sedangkan AM merupakan pengguna narkoba.

“Untuk barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi, diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir,” jelasnya.

“Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Baca Juga :  Aktivis Desak KPK Keluarkan Pernyataan Soal Penggeledahan di Bangkalan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa penangkapan ada 5 orang.

“Tiga dilepas karena tidak terbukti dan 2 tersangka lainnya ditahan,” tuturnya.

Sedangkan Pasal yang disangkakan
untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB

Caption: petugas Rutan Kelas IIB Sampang dan Polres Sampang saat menggeledah kamar hunian warga binaan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Senin, 4 Agu 2025 - 20:13 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB