Pelaku Begal Sadis di Bangkalan di Hadiahi Timah Panas

- Jurnalis

Sabtu, 12 Agustus 2017 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Djoko Purnomo (27 th) warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang terpaksa ditembak polisi di bagian lutut dan tumit kaki kanannya karena melawan menggunakan senjata tajam, saat hendak di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan setelah berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, pelaku adalah salah satu komplotan begal di daerah setempat. Namun pada aksinya kali ini harus berakhir dengan hadiah timah panas dari petugas kepolisian, setelah pelaku ketahuan telah melakukan pencurian dengan kekerasan di lapangan kerapan sapi Desa Sendeng Dajah Kecamatan Labang, Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 20.30 malam.

Kapolrea Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha mengungkapkan, Pelaku melakukan aksinya sendirian, melainkan ada tiga pelaku lainnya yang berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi. Tapi mereka telah ditetapkan sebagai buronon dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengidentifikasi tiga tersangka lainnya dan sudah ditetapkan sebagau DPO. Anggota kami masih di lapangan melakukan pengembangan,” tandasnya, Sabtu (12/08/2017).

Lebih lanjut Anis mengatakan, pihaknya menduga selama ini yang melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Jaddih, Desa Sanggra Agung dan Kecamatan Labang merupakan komplotan Purnomo.

Baca Juga :  Bacok Maling, Pria di Sampang Berujung Dipenjara

“Jaringan begal sudah terbuka. Purnomo sendiri terlibat kejahatan di tiga lokasi. Kami meyakini jika tiga pelaku lainnya tertangkap akan semakin banyak yang terungkap,” ungkapnya.

Anis menambahkan, komplotan begal ini tergolong sadis. Saat beraksi mereka berjumlah empat orang dengan membawa senjata tajam. Bahkan, tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Sementara ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Sebut saja, sepeda motor Honda Vario nomor polisi L 2501 AH, STNK, dan senjata tajam jenis pisau.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: Sekda Sampang sampaikan arahan usai melantik Satgas KTR, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:03 WIB

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB