Setelah Jalani Masa Tahanan, Aktivis Gorut HK Akhirnya Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Mei 2022 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tim kuasa hukum aktivis HK aliyas Hengki.

Caption: tim kuasa hukum aktivis HK aliyas Hengki.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Salah satu aktivis Gorontalo Utara, HK alias Hengki, yang tersandung kasus penganiayaan terhadap salah satu Aktivis Gorut, Andi Buna, kini telah selesai menjalani masa tahanan.

Juru bicara Tim Kuasa Hukumnya, Effendi Dali kepada media ini, pada perkara penganiayaan yang menyeret kliennya tersebut dan berakhir di meja hijau dengan tuntutan melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP dan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan itu, akhirnya berakhir juga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini cukup menarik perhatian publik, dimana terlebih dahulu Saudara Hengki melaporkan lawannya dalam perkelahian, dan berbuntut sampai pada putusan akhir Majelis Hakim dengan putusan 3 bulan 10 hari,” ungkap Effendi mengawali pernyataannya, Senin (23/05/2022).

Baca Juga :  Investasi BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 26,05 Triliun

Dijelaskannya, setelah lawannya menjalani hukuman, kemudian berganti kliennya tersebut yang ikut diadili. Meski sidangnya cukup panjang dan alot, dimana Tim Kuasa Kukum Hengki, yang dipimpin oleh Rovan Panderwais Hulima itu, mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap kliennya mereka.

“Setelah melewati pemeriksaan saksi dan masuk pada tuntutan JPU, Saudara Hengki dituntut oleh JPU 5 Bulan Penjara. Meski pada akhirnya, putusan Majelis Hakim saudara Hengki dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara, dengan potongan masa tahanan selama ditahan Kejaksaan,” jelas Effendi.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Jok Motor, Dua Pemuda Magetan Diciduk Polisi

Ditambahkannya, kini kliennya telah bebas dari masa tahanan, karena terhitung semenjak pertama kali ditahan hingga saat ini masa tahanan telah selesai 3 bulan. Saat ini pun, Timnya masih menunggu informasi selanjutnya dari Hengki.

“Kami merasa senang klien mendapatkan vonis yang ringan seringan ringannya, yang memang sudah sebanding dengan perbuatannya. Dan semua berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim. Kami selaku PH hanya memperjuangkan haknya,” imbuhnya.

“Semoga ini bisa menjadi pengalaman kita semua khusunya masyarakat Gorut. Jika berperkara, seharusnya duduk bersama dan diselesaikan secara damai mufakat, bukan ke meja hijau,” tandasnya.

Berita Terkait

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB