Beli Sabu Rp 100 Ribu, Wanita di Surabaya Berujung Masuk Bui

- Jurnalis

Senin, 30 Mei 2022 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua orang tersangka inisial (SI) dan (MA), saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Caption: dua orang tersangka inisial (SI) dan (MA), saat diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 2 orang di dua lokasi berbeda, Sabtu (28/05/2022) malam.

Kedua orang tersebut berinisial SI (37 th) seorang perempuan warga Jalan Tenggumung, Kelurahan Wonokusumo dan MA (31 th) seorang laki-laki indekost di Jalan Kapas Madya Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya petugas menangkap tersangka perempuan saat pesta narkoba sendirian di Wonokusumo Surabaya,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.

Baca Juga :  Sekertaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Ajak Jurnalis Bersinergi

Lanjut Doni, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang laki-laki berinisial MA seharga Rp100 ribu.

“Setelah mendapat keterangan dari tersangka SI, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA didalam kostnya Jalan Kapas Madya Surabaya,” jelas Doni.

Dari hasil penangkapan terhadap SI, petugas mengamankan barang bukti berupa, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 pipet kaca didalamnya berisi sabu berat bruto 1,71 gram.

Baca Juga :  283 Peserta CPNS 2019 di Bangkalan Dinyatakan Lulus

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 klip plastik kosong, 1 korek api gas warna ungu dan 1 unit Handphone merk Oppo type A37 warna gold,” terangnya.

Sedangkan barang bukti dari tersangka MA, petugas mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy type A03 core warna hitam.

“Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB