Puluhan Pemuda Minta Kejelasan Tanah SMPN 3 Geger Bangkalan
Bangkalan || Rega Media News
Sejumlah pemuda Karang Taruna Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, unjuk rasa ke gedung kantor DPRD dan kantor Dinas Pendidikan setempat, Senin (06/06/22).
Aksi unjuk rasa tersebut menyoal persoalan tukar guling Tanah SMPN 3 Geger Bangkalan yang hingga kini belum tuntas.
Korlap Aksi, Mailan Firori mengatakan, sudah 10 tahun tanah desa ditempati oleh SMPN 3 Geger tersebut belum ada kejelasan proses kepemilikannya.
Padahal, menurut Undang-undang Permendagri No 4 Tahun 2007, pada Pasal 15 ayat 1 tentang pengelolaan kekayaan desa, kekayaan desa termasuk tanah tidak boleh dilakukan pelepasan hak kecuali untuk kepentingan umum.
“Segera tuntaskan proses tukar guling tanah kas desa yang ditempati SMPN3 Geger dan evaluasi dugaan penyelewengan atas pengerjaan proyek, baik pembangunan, renovasi atau rehabilitasi yang dilakukan pada gedung SMPN 3 tersebut,” tegasnya.
Sementara, Ketua komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan saat menerima peserta aksi di Gedung DPRD setempat mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti terkait tukar guling tanah di SMPN 3 Geger.
“Kami akan berusaha maksimal mungkin untuk memproses dan membantu hal tersebut, namun nantinya warga dan para pemuda juga ikut andil dalam membantu kami,” kata Nur Hasan.
Setelah mendapat dukungan dari ketua Komisi D, peserta aksi kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Pendidikan Bangkalan.
Kepada peserta aksi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Mustika berharap apa yang menjadi harapan bersama bisa segera diwujudkan.
“Semoga yang kita canangkan, dan kita harapkan bersama, bisa di setujui Gubernur, karena pada dasarnya, endingnya ini nanti ada di persetujuan Gubernur Jawa timur,” ucapnya.
Ia menuturkan, semuanya ada aturan, namun kalau kita mengikuti aturan yang sudah ada, maka prosesnya akan lebih cepat.
“Intinya kita semua jangan sampai melanggar dengan aturan-aturan. Seperti, luas tanah di SMPN 3 Geger tersebut, sekitar 3000 Ha luasnya, lalu tanah penggantinya 2000 Ha, jadi, itu kan sudah tidak sepadan. Pokoknya tidak ada rambu-rambu yang dilanggar, akan cepat prosesnya,” pungkasnya.


