Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Informal

- Jurnalis

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: BPJAMSOSTEK Cabang Madura ketika melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di pasar tradisional Socah, Bangkalan.

Caption: BPJAMSOSTEK Cabang Madura ketika melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di pasar tradisional Socah, Bangkalan.

Madura || Rega Media News

BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK, terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja Indonesia baik di sektor formal maupun informal.

Menurut Kepala Kantor Cabang Madura, Vinca Meitasari, perlindungan sosial untuk pekerja formal maupun informal adalah hak dasar yang wajib diperoleh pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Risiko sosial dan ekonomi menjadi hal sangat riskan saat kasus kecelakaan terjadi, oleh karena itu untuk menjamin perlindungan bagi pekerja dan keluarga, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib diberikan,” ujarnya, Selasa (07/06/2022).

Vinca menjelaskan, pekerja dalam sektor informal yang bukan karyawan perusahaan/instansi seperti nelayan, petani, ojek online dan pedagang pasar, bisa mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga :  Fathorrahman Anjurkan Masyarakat Pamekasan Mau Divaksin

“Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, untuk pekerja formal (perusahaan dan instansi) biasanya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh HRD perusahaan masing-masing, karena sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya. Sedangkan untuk pekerja informal, bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk bisa mengikuti program BPU,” ujar Vinca.

Untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada program BPU, peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan. Tapi, jika peserta BPU ingin memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), bisa membayar Rp 36.800 per bulannya untuk ketiga program tersebut.

Dia menegaskan, segala pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja termasuk pekerja yang kesehariannya bertugas di lapangan seperti ojek online, nelayan, petani.

Baca Juga :  Murid SDN Madulang 2 Sampang Dihantui Persoalan Lahan

“Apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan siap mengcover seluruh pengobatan peserta hingga sembuh,” kata Vinca.

Vinca menambahkan, apabila peserta meninggal dalam kasus meninggal biasa, akan ada santunan sebesar Rp 42 juta dan apabila meninggal dalam kasus kecelakaan kerja, akan ada santunan sebesar Rp 48 juta.

“Tidak hanya santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun juga bantuan beasiswa sebesar Rp 87 juta apabila peserta memiliki anak,” papar Vinca.

Ia berharap, perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal bisa membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi munculnya kemiskinan baru. Terutama saat peserta tidak dapat bekerja karena kecelakaan kerja dan atau peserta meninggal dunia.

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB