Pegadaian Syari’ah Sampang Siapkan Produk Arrum Haji

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota (Eka Chandra Hertiansyah).

Caption: Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota (Eka Chandra Hertiansyah).

Sampang || Rega Media News

Bertempat di aula gedung PKPRI, Pegadaian Syari’ah Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar seminar Arrum Haji, Senin (13/06/2022), dengan tema “Literasi dan Edukasi Produk Pegadaian Syariah”.

Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Sampang Kota Eka Chandra Hertiansyah mengatakan, Arrum Haji adalah salah satu produk Pegadaian yang berbentuk pembiayaan syariah untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur haji regular.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembiayaan dari Arrum Haji tersebut, merupakan pinjaman dalam bentuk tabungan haji,” ujar Eka Chandara kepada awak media, usai seminar, Senin (13/06).

Eka Chandra menjelaskan, pegadaian memberikan layanan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan untuk pergi beribadah ke tanah suci Mekkah.

Baca Juga :  Bupati Blitar: Peranan Arsip Sebagai Pusat Ingatan dan Sumber Informasi

Eka juga mengklaim, jika program tersebut telah melalui kajian dari dewan syariah nasional, serta sudah mendapatkan sertifikasi legal dari badan berwenang.

“Selain itu, juga telah mendapatkan ijin dan dipastikan syar’i sesuai peraturan pemerintah,” jelasnya.

“Jadi, bapak dan ibu akan aman kalau mau naik haji lewat program ini. Program ini sudah dikaji oleh dewan syariah, sudah mendapat ijin dan dipastikan syar’i sesuai aturan pemerintah,” tutur Eka.

Untuk menabung lewat Arrum Haji Pegadaian, jelas Eka, caranya cukup mudah. Antara lain menyerahkan foto copy KTP dan jaminan emas batangan (LM) minimal 3,5 gram atau emas perhiasan berkadar 70% senilai 7 gram.

Baca Juga :  Puskesmas Robatal Gencar Screening PTM dan Posyandu Balita

“Syaratnya harus beragama Islam, usia minimal 12 tahun saat mendaftar, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo, fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK). Untuk pas foto 3×4 dan 4×6 disediakan oleh Kementerian Agama,” tandas Eka.

Sekedar diketahui, kegiatan seminar Arrum Haji yang berlangsung khidmat tersebut di nara sumberi langsung Deputy Pegadaian Syariah area Madura, Mochamad Choyin, dan mantan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman Wafi.

Berita Terkait

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job
100 Lebih Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Bersama Polri dan Masyarakat, Koramil Robatal Gelar Karya Bhakti
Belajar Penerapan Pancasila Dibalik Jeruji Lapas
Diduga Double Job, Pendamping P3-TGAI di Sampang Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 September 2025 - 12:17 WIB

Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Jumat, 26 September 2025 - 19:49 WIB

Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

Jumat, 26 September 2025 - 17:38 WIB

100 Lebih Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, saat ditemui awak media, (dok. regamedianews).

Nasional

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Sabtu, 27 Sep 2025 - 20:52 WIB

Caption: penandatanganan usai pengukuhan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Pamekasan, di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:36 WIB

Caption: Sekda didampingi Kepala Disperta KP Sampang, meninjau langsung inovasi kelompok tani, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi

Sabtu, 27 Sep 2025 - 12:17 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, diwawancara awak media perihal kasus kriminal yang menjerat Kades Geger, (dok. regamedianews).

Daerah

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:19 WIB