BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Kepada Gapoktan Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep bersama sejumlah ketua Gapoktan Sumenep.

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep bersama sejumlah ketua Gapoktan Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

BPJS Ketenagakerjaan Sumenep sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pabian, Kecamatan Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah ketua Gapoktancam (Gabungan Kelompok Tani Kecamatan) Budiluhur H. Isnadim yang dihadiri 16 petani, Selasa (14/06/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Ihsan menjelaskan, pihaknya telah memberikan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Gapoktan.

“Mereka telah diedukasi akan pentingnya program perlindungan jaminan sosial, Gapoktan akan terlindungi program Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)”, pungkas Ihsan

Baca Juga :  Blanko Kosong, Pemohon Pembuatan SIM di Bangkalan Dapat Surat Keterangan Sementara

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari menambahkan, untuk Tenaga Kerja Informal atau Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU), dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 2 program yaitu, JKK dan JKM dengan iuran sebesar Rp 16.800 dan jika ditambah dengan JHT, hanya sebesar Rp 36.800 saja.

“BPJS Ketenagakerjaan itu untuk semua pekerja, bukan hanya untuk pegawai pabrik atau pekerja kantoran, petani juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Vinca.

Baca Juga :  C1 Harusnya Ditempel Ditingkat PPS Kelurahan

Menurut Vinca, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep juga telah bekerja sama dengan Rumah Sakit sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi kecelakaan kerja kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta kita sembuh tanpa ada batasan,” ungkap Vinca.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB