Kecanduan Judi Online, Karyawan Indomaret Sampang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Caption: tersangka inisial (SB) saat dimintai keterangan oleh petugas Polsekta Sampang.

Sampang || Rega Media News

Seorang pria berinsial SB (26 th), asal warga Desa Panggung, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sampang.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai kepala karyawan toko Indomaret, di Jl. Rajawali Sampang ini nekat menggelapkan uang perusahaan (Indomaret), lantaran kecanduan judi online.

“Uang yang digelapkan, uang sales seharusnya disetorkan ke rekening toko,” ujar Kapolsekta Sampang AKP Tomo kepada awak media, Rabu (15/06/2022).

Baca Juga :  Berdalih Demi Kepuasan, 3 Pasutri Ini 'Main' Dengan Bertukar Pasangan

Pengakuan tersangka, kata Tomo, uang toko tersebut tidak disetorkan sepenuhnya, melainkan digunakan untuk bermain judi online. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian puluhan juta.

“Akibat perbuatan tersangka inisial SB, PT Indomarco Prismatama cabang Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 72,9 juta,” terang perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Tomo juga mengungkapkan, tersangka mengakui jika sebelumnya telah menang judi online sekitar Rp 39 juta. Makanya, tersangka tergiur dan terus main judi online.

Baca Juga :  Polisi Usut Sajam & Pistol Milik Anggota LSM Sampang

“Tersangka ini sudah kecanduan judi online. Ketika sudah tidak ada uang untuk modal judi, tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja,” ungkapnya.

Toma menambahkan, pengakuan tersangka uang puluhan juta tersebut dihabiskan selama dua hari. Ia juga mengakui, nekat menggunakan uang perusahaan untuk main judi online, berharap bisa menang kembali.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegas Tomo.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Camat Sampang Aminullah menyampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB