Pengedar Sabu di Wilayah Dharmahusada Surabaya Diciduk

- Jurnalis

Jumat, 17 Juni 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (RS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Caption: tersangka inisial (RS) dan barang buktinya saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya || Rega Media News

Pada Jum’at (27/05/2022) lalu, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan di rumah yang berlokasi di Jalan Dharmahusada, Surabaya.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RS (41 th) dengan mengamankan 36 poket narkoba jenis sabu-sabu.

Masing-masing berat, 1,10 gram 1 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,34 gram 4 poket, 0,32 gram 3 poket, 0,30 gram 1 poket, 0,16 gram 16 poket, 0,14 gram 9 poket dengan total berat 8,34 gram sabu.

Baca Juga :  Layangkan Surat, Desak DPRKPP Surabaya Cabut IMB Rumah Kalilom 50A

Selain mengamankan 36 poket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 sekrop dari sedotan warna putih, 1 bendel klip plastik kecil kosong, dan 1 Handphone Samsung J7 Pro warna hitam dengan simcard.

“Tersangka ditangkap saat berada didalam rumahnya di Dharmahusada Surabaya,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Jum’at (17/06) pagi.

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas menindak lanjuti informasi adanya peredaran narkoba di sabu-sabu di wilayah Dharmahusada Surabaya.

Baca Juga :  Oknum Guru SMPN 1 Camplong Dilaporkan Ke Polisi

“Setelah dilakukan lidik dan informasi sudah A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan, serta penangkapan didalam rumah tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.

“Kini tersangka berada didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap
Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati
Polisi Sampang Gerebek Sabung Ayam Dekat Kuburan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:52 WIB

Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi

Berita Terbaru

Caption: H. Mohammad Fauzan, Chief Eksekutif Officer Rega Media, Madura Travel, Lintas Madura sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang (dok. regamedianews).

Opini

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Jumat, 6 Jun 2025 - 10:21 WIB

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB