Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Caption: tersangka berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah yang berlokasi di Jalan Tambak Asri Surabaya, Senin (25/07/2022) sore.

Pengedar yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial S bin Almarhum H (32 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Baca Juga :  Gotong Royong, Hari Kedua TMMD ke 103 Sasaran Pembangunan Mulai Terlaksana

“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik adanya peredaran narkoba di Tambak Asri Surabaya,” ucapnya.

Setelah tidak lama melakukan lidik, lanjutnya, petugas melakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan “PAGODA” yang di dalamnya terdapat, 16 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat, 0,34 gram 2 poket, 0,36 gram 4 poket, 0,38 gram 2 poket, 0,40 gram 2 poket, 0,44 gram 1 poket, 0,50 gram 1 poket, 0,60 gram 1 poket, p,64 gram 1 poket, 0,68 gram 1 poket dan 0,80 gram 1 poket.

Baca Juga :  Pejabat Gampong Gunker Bantah Tudingan Plt Sekdes, Sasmita

Tidak hanya itu saja, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) buah dompet warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Hitam Merek OPPO simcard.

“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Berita Terbaru

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB