2 Kali Kopratif, Subdit III Jatanras Polda Jatim Sita HP Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 5 Agustus 2022 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA.JAWA TIMUR pada Kamis, 24 Pebruari 2022.

Caption: Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA.JAWA TIMUR pada Kamis, 24 Pebruari 2022.

Surabaya || Rega Media News

Kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil Pajero senilai Rp.380 juta yang melibatkan mantan karyawan JTV berinisial NS warga Sidoarjo menjadi buah bibir dikalangan masyarakat. Pasalnya belum ada tersangka, penyidik Jatanras Polda Jatim malah menyita handphone saksi, Jum’at (05/08/2022).

Saksi yang merupakan mantan wartawan Suara Hukum bernama Totok pun merasa heran dengan permintaan penyidik Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim yang menyita handphone yang menurutnya tidak ada sangkut dalam kejadian tersebut.

“Sudah 2 kali saya sudah koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, namun saya diperlakukan seperti pelaku oleh penyedik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bernama Yuyut Tegur Riyanto,” ucap Totok kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  BEM Desak DPRD Sampang Bongkar Mafia Pupuk

Lanjut Totok, perlakuan penyitaan handphone ini membuat saya shok sebagai saksi, karena handphone tersebut setiap hari digunakan untuk kepentingan mencari berita sebagai wartawan Timurposjatim.com.

“Tidak hanya itu saja, handphone itu juga saya gunakan sebagai sarana kepentingan kuliah,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan di Polda Jatim, Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA.JAWA TIMUR pada Kamis, 24 Pebruari 2022. Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta. Kerekening BCA atasnama terlapor H.Z nomor rekening. 610013XXXX.

Baca Juga :  Mahfud MD Akan Usulkan Guru Ngaji Dapat Gaji Tetap

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB