Sita HP Saksi, Unit II Subdit III Jatanras Dilaporkan Kabid Propam Polda Jatim
Surabaya || Rega Media News
Kasus penipuan disertai dengan pemberatan jual beli Mobil Pajero seharga Rp.380 juta dan Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim yang dilakukan oleh mantan karyawan media TV JTV berinisial NS warga Sidoarjo semakin memanas.
Hal tersebut dikarenakan wartawan online Timurposjatim.com (Totok) yang selama ini Kopratif menghadiri panggilan sebagai saksi oleh penyidik Unit II Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim malah disita handphonnya.
Akibatnya, Totok didampingi pimpinan redaksi media Timurposjatim.com Amirudin membuat surat pelaporan ke Kabid Propam Polda Jatim.
Amiruddin menyapaikan bahwa, dirinya melaporkan tindakan dari Penyidik Unit II Subdit III Jantrantas atas penyitaan HP milik wartawan Totok yang mana sedari awal sudah Kopratif atas panggilan penyidik.
“Jika memang mau melakukan penyitaan HP milik saksi, seharunya pihak penyidik mempunyai ijin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat,” ucap Amirudin kepada media ini.
Sambung Amirudin, totok sudah Kopratif menghadiri panggilan penyidik untuk dijadikan saksi, bukannya diintimidasi seperti ini dengan menyita HP dia.
“Perlu diketahui, terlapor itu adalah Nazarudin atas laporan dari Tjian Steven Yuwono Tjandra terkait perkara 378 KUHP dan atau 372 KUHP penjualan Mobil Pajero senilia Rp. 380 juta. seharusnya dia (Nazarudin) yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Amirudin juga menambahkan bahwa, perkara ini tergolong biasa, bukan klasifikasi sulit dan dalam pemanggilan saksi Totok dalam perkara tersebut tidak ada korelasinya dan hubungan hukumnya pun sangat kabur dan ambigu. Terkait penyitaan HP tersebut sudah melanggar UU RI Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers, karena dalam HP jurnalis banyak data-data dari Narasumber yang wajib dilindungi dan dirahasiakan.
“Penyitaan HP tersebut, sudah mencederai rasa keadilan dan kejadian ini tidak menutup kemungkianan akan terjadi pada rekan-rekan jurnalis,” tambah Amir.


