Masih Dibawah Umur, Tiga Pengamen Surabaya Nekat Nyabu

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Krembangan (AKP Sudaryanto) tunjukkan seorang pengamen yang ditangkap saat pesta narkoba.

Caption: Kapolsek Krembangan (AKP Sudaryanto) tunjukkan seorang pengamen yang ditangkap saat pesta narkoba.

Surabaya || Rega Media News

Tiga orang pemuda terpaksa ditangkap petugas Reskrim Polsek Krembangan, lantaran sedang pesta narkoba di kamar kosong, Jl. Sawah Pulo SR, Surabaya, Senin (22/08/2022) kemarin.

Ketiganya masing-masing berinisial AG (21 th) warga Tambak Asri, inisial PI (15 th) warga Sidotopo Wetan dan MIZ (15 th) warga Tambak Asri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, ketiga pemuda tersebut ditangkap saat sedang pesta narkoba di rumah (kamar) kosong di Jl. Sawah Pulo SR Surabaya.

Baca Juga :  283 Peserta CPNS 2019 di Bangkalan Dinyatakan Lulus

“Karena yang dua merupakan anak-anak masih berusia dibawah umur, kami tidak bisa menunjukkan keduanya. Namun, hanya menunjukkan satu pelaku usianya sudah dewasa yakni 21 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Evan Andias mengatakan, ketiga pemuda yang ditangkap tersebut merupakan seorang pengamen jalanan.

“Jadi, uang hasil mengamen dikumpulkan dan dibelikan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sawah Pulo SR Surabaya,” terangnya.

Baca Juga :  Resmob Polres Sumenep Bekuk Pelaku Judi Remi

Dari keterangan ketiganya, mereka sudah sering mengkonsumsi narkoba dan membeli dari seorang pengedar bernama CAK.

Barang bukti yang diamankan, yakni alat hisap sabu (bong), 3 sedotan warna putih, 1 pipet kaca dengan berat 0,90 gram, 1 korek api dan 1 klip plastik kecil dengan berat 0,26 gram.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terbaru

Caption: inisial MA, pelaku pencurian kotak amal masjid, saat digelandang polisi ke Mako Polsek Sokobanah, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Rabu, 30 Jul 2025 - 22:08 WIB

Caption: Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Jenderal Erwin Charara Rusmana), saat mengecek fasilitas dapur SPPG di Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Dapur MBG di Bangkalan Bisa Jadi Percontohan

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang, Candra Rhomadani Amin.

Daerah

Warga Sampang Diimbau Waspada Dampak Bediding

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:31 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, dua kuasa hukum terdakwa 'Syamsiyah' saat diwawancara usai sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:54 WIB

Caption: Menteri Imipas (Agus Andrianto), menanam bibit edamame dan kubis di lahan SAE L’Sima, Kabupaten Malang, (foto istimewa).

Nasional

Menteri Imipas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Jul 2025 - 11:25 WIB