Perkosa Remaja Surabaya, Penjual Pentol Asal Malang Berujung Dipenjara

- Jurnalis

Sabtu, 10 September 2022 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pencabulan inisial (AI) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Caption: tersangka kasus pencabulan inisial (AI) dan barang buktinya diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada anak dibawah umur pada hari Jum’at 17 Juni 2022 lalu, berhasil diungkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial AI (34 th) warga Srikoyo, Malang, atau kos di Jalan Tambak Asri Surabaya.

“Tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun pada beberapa bulan lalu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana.

Baca Juga :  Polisi Akan Panggil Saksi Kasus Asusila Oknum Kepsek di Bangkalan

Lanjut Arif, kejadian naas tersebut terjadi ketika korban sedang membeli pentol ke tempat kos tersangka.

“Saat itu, tersangka langsung menarik korban kedalam kamar kosnya, selanjutnya memaksa korban melayani selayaknya hubungan suami istri, dan tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika ada sesuatu,” terangnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Arif, ibu korban melihat Instagram korban yang di DM tersangka dan mengajak berhubungan intim lagi. Selanjutnya, korban diajak melaporkan kejadian tersebut ke RT dan RW setempat, serta menyerahkan tersangka ke Polsek Krembangan Surabaya.

“Usai diserahkan ke Polsek Krembangan, oleh petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Penipu Disamping SMA 19 Surabaya

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, VER, 1 baju longdress warna pink motif polkadot putih, 1 celana legging warna hitam, 1 jilbab warna hitam, 1 celana dalam pink dan 1 bra warna putih.

“Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB