Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Tukang Alumunium

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial HJ, saat diamankan di ruang Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Caption: tersangka inisial HJ, saat diamankan di ruang Unit Satresnarkoba, (Doc: Humas Polrestabes Surabaya).

Surabaya || Rega Media News

Mengaku sudah 4 kali melakukan transaksi narkoba secara sistem ranjau, pria berinisial HJ (32 th) asal warga Jedong, Surabaya, berujung di sel tahanan Polrestabes setempat.

Inisial HJ berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (22/08/2022) lalu, di jalan raya Jedong, saat transaksi sistem ranjau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap HJ, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak, 67 poket plastik kecil berisikan sabu dengan berat keseluruhan ± 26,98 gram berikut pembungkusnya.

Baca Juga :  Dr.Safi' Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Perundang-Undangan

Juga mengamankan 1 kotak kardus kecil warna hitam, 3 sekrop dari sedotan plastik, 3 dompet dari plastik, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 kartu ATM BCA serta 1 Hp merk Oppo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka merupakan pekerja tukang aluminium yang tertangkap setelah mengambil narkoba sistem ranjau, di Jalan Jedong Surabaya.

“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pengambilan narkoba terhadap Ambon (DPO) dengan sistem ranjau,” terang Daniel.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Dua Pria Asal Surabaya Diciduk Polisi

Lanjut Daniel, untuk sistem pembayarannya, via transfer di bank BCA dan mengaku sudah dua kali pengambilan banyak yakni, 15 gram dengan total pembayaran sebesar Rp 15 juta.

“Tersangka juga mengaku, dari hasil penjualan per gramnya, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.

“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Ambon masih dilakukan pengejaran serta sudah ditetapkan DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:53 WIB

Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terbaru

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura (Prof. Dr. Safi') saat membuka acara 'Jalan Sehat' dalam rangka Dies Natalis ke-24, (dok. Pemkab Bangkalan).

Daerah

Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Dies Natalis UTM

Minggu, 27 Jul 2025 - 17:03 WIB

Caption: bersama Kapolres Sampang, Wabup H.Ahmad Mahfud saat meninjau sembako murah di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto. Diskominfo Sampang).

Daerah

Wabup Sampang: Koperasi Penggerak Ekonomi lokal

Minggu, 27 Jul 2025 - 09:49 WIB

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB