Apes, Pemuda Surabaya Nunggu Orang Malah Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2022 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus pengedar pil double L saat diamankan Satreskrim, (Doc: Humas Polsek Asemrowo).

Caption: tersangka kasus pengedar pil double L saat diamankan Satreskrim, (Doc: Humas Polsek Asemrowo).

Surabaya || Rega Media News

Petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Pil Double L dan menangkap satu orang pelaku, di pinggir jalan Dupak Surabaya, Senin (03/10/2022) sore.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaku yang ditangkap berinsial A (27 th), warga Kalianak Timur, Surabaya. Pelaku merupakan kurir obat keras dan ditangkap saat sedang menunggu orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika berada di pinggir jalan dengan gerak geri mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Pil Double L, disimpan didalam tasnya,” ucap Hari, Jum’at (07/10/2022).

Baca Juga :  Polres Sampang Tak Hadiri Sidang Praperadilan Oknum LSM, Ada Apa ?

Saat diinterogasi dilokasi, sambung Hari, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku barang tersebut milik temannya K (DPO), untuk diantar ke pembelinya.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dia mengaku sekali mengantar obat keras jenis Pil Double L tanpa ijin, dirinya mendapat upah sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 2 kantong plastik yg berisi obat/pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL), sebanyak kurang lebih 1920 butir, uang tunai Rp 500 ribu, merupakan upahnya dan 2 Hp untuk transaksi.

Baca Juga :  Ditangkap di Tangerang Banten, Dulhari Dipenjara 20 Tahun

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB