Sembunyi di Kuburan, DPO Pemerkosa Gadis Sampang Tertangkap

Caption: Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang saat berhasil menangkap DPO pelaku percobaan pemerkosaan, (Doc: Harry/RMN).

Sampang || Rega Media News

Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku percobaan pemerkosaan inisial MH aliyas D, asal warga Dusun Tebes, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres setempat.

Penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) seorang gadis asal wilayah Kecamatan Kedungdung ini, berkat kerja keras tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, pelaku inisial MH aliyas D tersebut sebelumnya telah melarikan diri ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan berpindah ke Kalimantan Tengah pasca dilaporkan korban (Bunga) ke Polres Sampang.

“DPO inisial MH ini berhasil ditangkap pada Selasa (18/10/2022) kemarin, sekira pukul 13:00 Wib, saat pelaku pulang kerumah orang tuanya di Desa Palenggiyan karena ada acara maulid,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Rabu (19/10) siang.

Saat dilakukan penangkapan, terang Irwan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Buju’ Majateh (makam keramat, red), di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang.

“Pelaku (DPO), dilaporkan korban ke Polres Sampang pasca kejadian, tepatnya pada 12 Oktober 2021 lalu. Setelah tau pelaku dilaporkan, pelaku ini langsung kabur ke Jawa Tengah dan berpindah ke Kalimantan Tengah,” terang eks Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya ini.

Untuk kronologis kejadiannya, imbuh Irwan, bermula saat korban (Bunga) menginap dirumah anak pelaku, seketika itu sekira pukul 00:30 wib korban kaget, karena ada pelaku dan membuka pakaian korban.

“Korban kaget, dan bahkan sempat berteriak karena ada pelaku, lantas pelaku langsung kabur keluar rumah. Saat itu juga korban menangis dan pulang kerumahnya,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.

Dari kejadian dan pelaporan tersebut, kata Irwan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.