Sampang || Rega Media News
Tidak hanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Edi Subinto buka suara, terkait penangkapan oleh Tim Densus 88 Polda Jawa Timur terhadap seorang guru inisial (S) terduga teroris.
Melainkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan juga buka suara. Bahkan, ia menyebutkan jika guru yang ditangkap Densus 88 bekerja sesuai profesinya.
“Terjadinya penangkapan seorang guru oleh Tim Densus 88 pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu, merupakan ranahnya dari aparat,” ujar Yuliadi Setiyawan, Rabu (19/10) siang.
Namun pihaknya menyatakan, sejauh ini guru (S) yang diamankan tim Densus 88 tersebut, tidak menunjukan indikasi gerak-gerik mencurigakan maupun seorang terorisme.
“Kami juga meminta Bakesbangpol melacak kehidupan di lingkungan ia tinggal, ternyata yang bersangkutan hidup normal, bertetangga seperti biasanya. Tidak ada yang mencurigakan,” ujarnya.
Yuliadi Setiawan mengungkapkan, sebelum terjadinya penangkapan, sejauh ini belum ada laporan mengenai adanya kecurigaan terhadap perilaku yang dilakukan (S) di Dinas Pendidikan.
“Selama ia bertugas di Sampang, belum ada laporan bermasalah yang masuk ke Disdik terhadap kinerjanya,” pungkasnya.
Kendati demikian, status (S) sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Tenaga pengajar (S) yang diamankan Densus 88, statusnya masih terduga teroris. Bahkan, hingga saat ini kami belum mendapat surat resmi penahanannya,” ujar Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, dikutip dari koranmadura.
Selain itu, kata Arif, pihaknya juga belum mendapat surat resmi dari Dinas Pendidikan selaku dinas induk. Karena adanya surat penahanan tersebut sebagai landasan pemberhentian jabatan sementara.
“Jadi, kami masih menunggu perkembangannya. Kami tidak mau berandai-andai dulu, sebab masih praduga. Tapi yang jelas, nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.